Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pungutan PTSL di Kelurahan Warujayeng
Nganjuk, megapos.co.id – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada tahun 2020 digelar, Kamis (9/12/2021) dengan terdakwa Koder mantan lurah dan Hari Mustaji Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng.
Persidangan tersebut berlangsung secara daring atau online. Para terdakwa berada di Rutan Klas IIB Nganjuk, sedangkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, agenda persidangan adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim dengan terdakwa atas nama Hari Mustaji.
“Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hari Mustaji,” ungkap Dicky.
Menurutnya, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk persidangan atas nama terdakwa Hari Mustaji dan Koderi. “Penuntut Umum telah menghadirkan 4 orang saksi pada sidang hari ini,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Dicky, kedua terdakwa didakwa dengan pasal Pertama Pasal 12 e atau Kedua Pasal 11 atau Ketiga Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH MH.
“Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Kamis (16/12/2021) dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi untuk kedua terdakwa,” pungkas Dicky.
Editor : Jumiati