Dugaan Kasus Penipuan, Korban Arisan Online ‘By ME’ Tuntut Uang Kembali
Nganjuk, megapos.co.id – Kasus dugaan penipuan arisan online ‘By ME’ di Kediri, Jawa Timur memakan puluhan korban.
Dari hasil penelusuran, jumlah korban terus bertambah. Dari jumlah anggota arisan online sebanyak 80 orang, 30 orang diantaranya mengambil langkah tegas dengan menggandeng kuasa hukum untuk melakukan upaya-upaya hukum.
Firman Adi Soeryo B SH MH, kuasa hukum dari 30 orang korban arisan online ‘By ME’ mengatakan, pihaknya berusaha untuk melakukan mediasi dengan LA selaku owner atau pemilik arisan online “By ME”.
“Dalam mediasi ini, klien kami menuntut setidaknya uang yang sudah mereka setorkan bisa kembali,” ungkap Firman kepada megapos.co.id, Senin sore (13/12/2021).
Namun, kata Firman, jika dalam mediasi tersebut, LA tidak ada itiad baik untuk mengembalikan uang para korban, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum baik perdata maupun pidana.
Pelaku, lanjutnya, sudah berjanji mengembalikan namun hingga saat ini belum direalisasikan.
Diakuinya, kerugian para korban pun bervariasi mulai dari Rp 18 juta hingga Rp 90 juta. “Total kerugian 30 korban arisan online ‘By ME’ ini mencapai Rp 877 juta,” terang Firman yang juga Ketua DPC PERADI Nganjuk.
“Bahkan, total kerugian 80 anggota bisa mencapai Rp 2 miliar lebih,” imbuhnya.
Ia menduga, sebagian uang para korban sudah dipakai untuk kepentingan pribadi LA dan sebagian lain dipakai untuk perputaran uang.
Diketahui, kasus ini bermula saat para korban tergiur ikut investasi berkedok arisan online karena diiming-imingi keuntungan yang besar dalam waktu singkat dengan sistem bagi keuntungan.
Reporter : Jumiati