Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Infrastruktur Desa, JPU Hadirkan 3 Saksi Perangkat Desa Putren
Nganjuk, megapos.co.id – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan infrastruktur di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk tahun 2015 digelar, Kamis (16/12/2021) dengan terdakwa Nidi, mantan Kades Putren.
Persidangan tersebut berlangsung secara daring atau online. Terdakwa Nidi berada di Rutan Klas IIB Nganjuk, sedangkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, agenda persidangan tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi.
“Para saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut yaitu 3 perangkat Desa Putren,” ungkap Dicky kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Menurut Dicky, dalam perkara yang berasal dari Penyidik Polres Nganjuk ini, disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Marper Pandiangan.
“Sedangkan Tim JPU yaitu Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Dicky, mantan Kepala Desa Putren tersebut didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
“Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
Diketahui, persidangan selanjutnya masih pembuktian perkaranya yang diagendakan pada Kamis (23/12/ 2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Editor : Jumiati