Ringkus Kurir Asal Kediri, Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan 0,11 Gram Sabu
Nganjuk, megapos.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus seorang pria berinisial BEN warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Kamis malam (27/1/2022).
BEN yang diduga sebagai kurir sabu ini, diamankan berikut barang bukti sabu seberat 0,11 gram dan alat isapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menjelaskan penangkapan ini diawali laporan dari warga di sekitar TKP melalui program Wayahe Lapor Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, BEN pun diamankan di rumas kosnya di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
“Kami telah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga kurir sabu (BEN) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapa,” ungkap AKP Pujo.
Diketahui, Wayahe Lapor Kapolres merupakan program yang diinisiasi Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang untuk menerima laporan atau aduan dari masyarakat langsung ke Kapolres Nganjuk melalui aplikasi pesan WhatsApp.
AKP Pujo menambahkan sesaat sebelum ditangkap, BEN terlihat mondar-mandir di sekitar rumah kos di lingkungan Jetis Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Petugas dari Satresnarkoba Polres Nganjuk pun langsung melakukan penangkapan dan mendapati sabu seberat 0,11 gram lengkap dengan alat isapnya,” bebernya.
Kepada petugas, kata Pujo, BEN mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang mengaku bernama Wati (DPO), yang beralamat Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.
“Selain itu, BEN juga mengaku pasokan sabu tersebut diperoleh dari Muklis (DPO) masih dalam pengembangan) yang berdomisili di Kediri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan,Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut dari para terduga untuk mengungkap jaringan yang lain.
Editor : Jumiati