BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Berdalih Bajak Sawah, Solar Bersubsidi Dijual Bebas

Blitar, megapos.co.id – Lagi-lagi dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi di wilayah Blitar. BBM jenis solar bersubsidi dengan harga Rp 5.150 per liter, diduga dijual bebas di masyarakat berkedok bajak sawah. Syaratnya, pembeli harus membawa surat keterangan dari kepala desa.

Hal ini berawal dari DP, warga Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar yang saat itu membawa surat keterangan dari kepala desa setempat membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU, untuk membajak sawah, Jumat (18/2/2022).

Saat ditemui megapos.co.id usai membeli solar, DP mengaku solar tersebut nantinya akan dijual eceran kepada masyarakat. “Iya, untuk saya jual kepada masyarakat umum solar ini. Saya bawa surat keterangan saat beli ke SPBU,” ucapnya.

Sementara itu, Sujud Kepala Desa Pasiraman saat ditemui mengatakan, pihaknya memang mengeluarkan surat izin pembelian solar bersubsidi untuk membajak sawah.

Namun jika kejadian di lapangan ternyata dijualbelikan, maka pihaknya akan menghentikan dan melarang perbuatan tersebut, sehingga hal ini tidak terulang kembali.

“Saya ikuti aturan yang tertuang dalam surat perjanjian itu. Jika disalahgunakan ya warga harus bersedia kami diproses secara hukum,” tegas Sujud.

Diketahui, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (tim)

Editor : M. Hartono