BlitarDaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sidak Gedung Baru RS Ngudiwaluyo Wlingi Blitar

Blitar, megapos.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menilai pembangunan gedung baru RS Ngudi Waluyo Wlingi belum sesuai dengan ekspektasi progres pelaksanaannya.

Bangunan gedung 4 lantai ini, biaya pembangunannya sebesar Rp 24 milyar lebih yang berasal dari Dana Alokasi Kusus (DAK) pemerintah pusat.

Meski sudah mengalami pengajuan perpanjangan waktu, namun ketika legislatif bidang pembangunan melakukan sidak pada Jumat (18/2/22), menemukan banyak masalah.

Sidak yang dipimpin Sugianto Ketua Komisi III bersama anggota melalukan sidak untuk mengetahui progres pembangunan RS Ngudi Waluyo Wlingi.

“Saat sidak, banyak pekerjaan yang kurang pas, seperti tembok retak-retak, sudut ruangan kurang presisi dan termasuk kamar mandi Water Closet (WC) belum terpasang dengan alasan ada kesalahan letak,” ungkap Panoto, Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kepada awak media di sela acara sidak.

“Kami melihat tadi beberapa kerusakan di bangunan gedung baru, kami sangat kecewa dengan pelaksana, masak bangunan senilai puluhan milyar kok pemasangan closet saja sampai ada kesalahan, tembok didedel, ini manjadi catatan untuk dievaluasi, bagaimana rekanan membaca gambar, masang closet saja keliru,” paparnya.

Panoto juga menyampaikan, ketidaksempurnaan hasil mutu bangunan yang masih terkesan tidak bagus ini adalah merupakan dampak dari adanya perpanjangan waktu.

“Pekerjaan terkesan terburu-buru karena dikejar waktu, bangunan yang sudah habis masa kontrak per bulan Desember 2021, akhirnya dari pihak kontraktor minta tempo dan menyanggupi perbaikan kembali dalam jangka waktu 3 minggu,” urainya.

Atas kesanggupan itu, kata Panoto, Komisi III sangat berharap agar PPTK melakukan pengawasan lebih maksimal.

“Ini akan menjadi catatan kami Komisi III khususnya kepada pihak kontraktor, dari space waktu penyempurnaan 3 minggu agar hasil pekerjaan yang tidak bagus agar segera diperbaiki,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Sunarto Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar saat beraudiensi dengan pihak RS Ngudi Waluyo Wlingi dan pelaksana, pihaknya juga menilai apa yang terjadi, carut marutnya pembangunan gedung baru tersebut, juga sebagai akibat karena ketidakterbukaan antara manajemen RS Ngudi Waluyo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan pelaksana tehnis.

Menurutnya, Komisi III kesulitan mendapatkan dokumen kontrak yang memuat tentang RAB, Design Gambar Perencanaan, karena hal itulah Komisi III mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan.

“Sesuai tupoksinya, tugas Komisi III melakukan pengawasan, dalam tugasnya membantu apakah pekerjaan yang dilakukan kontraktor sudah sesuai spek tehnik apa belum,” bebernya.

Bila hal tersebut tidak bisa dilakukan, menurutnya, Komisi IIIakan kesulitan mengawasi.

“Masak minta dokumen kontrak saja tidak dikasih, nah hal ini hendaknya menjadi bahan evaluasi agar ke depan mutu kualitas bangunan lebih baik, kami tidak minta apa apa, kalau ada dokumen tentu kami akan melakukan pengawasan dengan baik, yang juga lebih menguntungkan Rumah Sakit,” ungkapnya.

Sementara itu, Eko Yunaeti selaku PPK, atas temuan itu, pihaknya menerima saran Komisi III termasuk melakukan pengawasan ketat bersama konsultan pengawas, karena keterlambatan pembangunan.

“Kita sebagai pihak RS Ngudiwaluyo juga akan menerapkan sangsi denda sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, dan atas keterlambatan itu pelaksana dikenai denda sebesar Rp 894 juta lebih, dan denda akan dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.

Reporter : Ayu