DaerahHead Line NewsHukum & KriminalMalang

Langgar Aturan, Tim Pamor Keris Gabungan Polresta Malang Kota Tutup Tempat Hiburan Malam dan Cafe di Kota Malang

Malang, megapos.co.id – Tim Pamor Keris Polresta Malang Kota tak pernah patah semangat dalam upaya turut serta melaksanakan kegiatan penanganan Covid – 19 khususnya di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

Dalam patroli kali ini diikuti sekitar 30 personel yang dipimpin oleh AKP M. Roichan, A. Md. selaku Kanit Idik III Satreskrim Polresta Malang Kota dan IPTU Didik Arifianto, SE selaku Kasikum Polresta Malang Kota, menyisir tempat – tempat kerumanan dan cafe yang ada di Malang Kota.

“Sesuai perintah pimpinan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi razia yang telah dilaksanakan pada hari Rabu (3/3/2022) yakni memberikan imbauan dan tindakan tegas kepada tempat hiburan malam yang melewati batas jam operasional di masa pandemi,” jelas Iptu Didik, Kamis malam (4/3/22).

Hasil dari kegiatan tersebut, pihaknya terpaksa melakukan penutupan salah satu tempat hiburan malam dan cafe karena dinilai telah melanggar aturan Inmendagri No. 13 tahun 2022 dan SE Walikota Malang No.14 tahun 2022.

“Sudah berulang kali kami himbau dan lakukan pendekatan, namun masih tetap tidak menghiraukan jadi ya dengan terpaksa kami lakukan penutupan,” tambah Iptu Didik.

Adapun tempat hiburan dan cafe yang dilakukan penindakan oleh Tim Pamor keris kali ini adalah London Beer Cafe yang beralamat di Jl. Borobudur No.88A-B Kota Malang.

”Sesuai perintah Bapak Kapolresta karena penyebaran Covid-19 di Kota Malang masih cenderung tinggi, diharapkan pelaku usaha agar lebih disiplin dalam mentaati batas waktu operasional,begitu pula masyarakat agar tetap patuh protokol kesehatan,” jelas Iptu Didik.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penindakan sebuah Café dan hiburan malam yang dilakukan Tindakan penutupan sementara oleh Tim Pamor Keris.

“Iya, kami lakukan penindakan karena sudah kami himbau berulang kali dan masih tetap terbukti melanggar aturan Inmendagri No. 13 tahun 2022 dan SE Walikota Malang No.14 tahun 2022,”tegas Kombes Pol Budi Hermanto.

Dari Razia Patroli Pamor Keris ini,Kapolresta Malang Kota berharap agar semua tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Malang tidak lagi melanggar aturan Inmendagri yang telah ditetapkan.

“Kami bersama Pemerintah Kota Malang,sangat berharap seluruh masyarakat Kota Malang dapat bersama – sama mencegah penyebaran Covid – 19 varian Omicron ini,sehingga Malang Kota bisa segera kembali zona hijau,” pungkas Kapolresta Malang Kota. 

Editor : Jumiati