Laksanakan Fungsi JPN, Kejari Nganjuk Teken MoU dengan Kantor Pertanahan dan PT Pos Indonesia
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk dan PT Pos Indonesia yang dilaksanakan secara terpisah, Selasa (5/4/2022).
Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Masduki, SH, MH di Kantor Kejari Nganjuk.
Kerjasama tersebut, dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022 lalu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Datun Kejari Boma Wira Gumilar, Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, Kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya dan Jaksa Fungsional pada kejaksaan Negeri Nganjuk serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Sailan. A.Ptnh,MM.
Lalu, Kepala Seksi Bagian Tata Usaha Suprijo A.Ptnh. MSi, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Agus Harijanto, SH. MHum Penata Pertanahan Pertama Pardiman, Penata Pertanahan Pertama Joko setiawan S.ST.M, dan Analisis SDM Aparatur Pertama Eko w Basuki.A.Md.
Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengungkapkan, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk telah membantu Kejari Nganjuk dalam mensertifikatkan Kantor Kajari Nganjuk.
“Selain itu, pada perjanjian kerjasama sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan adanya SKK terkait penyelamatan aset berupa sebidang tanah seluas 992 m2 di Jalan Diponegoro Nomot 71 Kelurahan Ganung Kidul Kabupaten Nganjuk,” terangnya.
Di samping itu, kata Nophy, Kejari Nganjuk ikut serta melakukan pendampingan hukum terkait pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2022 di 12 desa dan 9 kecamatan.
“Kita juga melaksakan pendampingan hukum terkait pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak dalam pembangunan Bendungan Semantok hingga berjalan dengan lancar,” urainya.
Selain kegiatan tersebut, lanjut Kajari, Kantor ATR/BPN telah bersama-sama dengan k?Kejari Nganjuk membantu persertifikatan monumen dr. Soetomo.
“Kita telah berhasil memberikan sesuatu yang berharga untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk,” tandasnya.
Selanjutnya, pada sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Pendopo Andaru, dilaksanakan kegiatan penandatangan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Nganjuk Widoretno, SKom.
Selain PKS di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga ditandatangani PKS terkait Layanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengantaran BB Tilang.
Diketahui, selain melayani pembayaran tilang, Kejaksaan dan Kantor Pos juga bekerja sama dalam hal pengantaran barang bukti tilang kepada pelanggar yang berdomisili di luar daerah Kabupaten Nganjuk maupun yang berada di Kabupaten Nganjuk.
Kedua pihak berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggar sehingga memberi kemudahan kepada masyarakat.
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka PT Pos Indonesia telah menyediakan aplikasi POSPAY yang dapat diakses secara online.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kasi Datun Boma Wira Gumilar SH. MH, Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, SH, Kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya SH.MH dan Kasubbag Bin Drs Budi Santoso SH dan dihadiri pula jajaran dari Kantor Pos Cabang Nganjuk
Dengan adanya kegiatan penandatangan kerjasama antara Kejari Nganjuk dengan stakeholder di Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat mempererat kolaborasi dan sinergitas untuk kinerja yang lebih baik.
Editor : Jumiati