Produsen Petasan Ditangkap Polres Jombang
Jombang, megapos.co.id – Pada bulan suci Ramadan 1443 H marak sekali pembuatan petasan yang sangat meresahkan masyarakat karena di samping membahayakan juga bunyinya sangat keras dan sangat menganggu kenyamanan orang yang menjalankan ibadah puasa.
Karena adanya laporan masyarakat, Polres Jombang bergerak cepat meringkus kawanan produsen mercon bersama barang buktinya.
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, 5 produsen petasan yang diamankan ini ditangkap di tiga kecamatan berbeda. Dari tangan kelimanya, disita 80 kilogram bahan peledak serta puluhan ribu petasan siap edar.
“Penangkapan ini kami lakukan pada Jumat (8/4) hingga Sabtu (9/4) lalu, bermula dari banyaknya laporan dari masyarakat ke WA Center Polres Jombang yang resah dengan maraknya orang menyalakan petasan khususnya di malam hari,” terang Nurhidayat, pada konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (11/4/2022).
Menurut Kapolres Jombang Nurhidayat, bahwa penggerebekan pertama dilakukan tim Satreskrim Polres Jombang di sebuah rumah kosong di Desa Keras, Kecamatan Diwek.
“Lokasi itu dijadikan salah satu lokasi penimbunan petasan dan lengkap dengan bahan baku pembuatan petasan,” kata Kapolres.
“Kami akhirnya berhasil mengamankan satu orang. Dari sini kami melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap empat orang lainnya yang juga meracik mercon (petasan),” imbuhnya.
Kelima produsen petasan itu adalah Saiful Arifin (46) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno serta Mohamad Sulkan (57), warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Tiga lainnya, adalah Suwito (51), Sokib (43) dan Suwandi (47), ketiganya warga Desa Keras, Kecamatan Diwek.
“Dari lima tersangka terdapat satu pelaku lama yang juga sudah pernah ditangkap. Lainnya pemain baru,” terang Kapolres.
Masih menurut Kapolres, dari 5 tersangka, perugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 kilogram bahan baku berupa serbuk petasan, 60 kilogram bahan lainnya yang akan dijadikan campuran serbuk petasan. Juga puluhan ribu petasan berbagai ukuran, puluhan ribu selongsong petasan yang belum terisi bahan peledak.
“Untuk jenis bahan peledak yang diamankan ini sifatnya low explosive,” imbuhnya
Kelima produsen petasan itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat Pasal 1 ayat 2 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancamannya seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait asal muasal bahan peledak ini,” pungkasnya.
Reporter : Wisnu