Edarkan Pil Dobel L, Pasutri di Nganjuk Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS dan WN warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk.
“Kedua tersangka nekat mengedarkan ribuan butir pil koplo atau pil dobel L untuk mengambil keuntungan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers ungkap kasus narkoba, di halaman Mapolres Nganjuk, Jumat (20/5/2022).
Menurut Kapolres, kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Kasatnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menambahkan, penangkapan pasutri tersebut, berawal ditemukan pengguna atau pemakai pil dobel L di bawahnya.
“Setelah kita kembangkan, informasi dari pemakai tersebut, bahwa barang haram tersebut didapat dari pasutri tersebut,” terangnya.
Kemudian, kata AKP Joko Santoso, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan pengedar di atasnya beserta barang bukti berupa pil dobel L dengan jumlah yang cukup besar.
“Dari pemeriksaan, pasutri ini mengaku menjual pil dobel L baru sekali. Namun, kita terus lakukan proses penggalian fakta,” tandasnya.
Masih menurut AKP Joko Santoso, dari tangan pasutri tersebut, petugas berhasil mengamankan BB berupa 3 botol plastik masing-masing berisi 900 butir pil dobel L dan 4 plastik berisi 90 butir.
Diketahui, selain pasutri, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga berhasil mengamankan 32 tersangka kasus narkoba dalam kurun 29 Maret 2022 sampai 17 Mei 2022.
Dari 34 tersangka, sebanyak 13 orang merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan 21 orang lainnya merupakan tersangka penyalahgunaan okerbaya.
Dari kasus tersebut, Polres Nganjuk berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 60,13 gram, okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 71.314 butir, 3 unit kendaraan bermotor dan 25 buah ponsel.
Editor : Jumiati