Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum Terdakwa : Kami akan Buktikan Terdakwa Tidak Bersalah
Nganjuk, megapos.co.id – Sidang kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial SH digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (6/7/2022).
Adapun agenda dalam persidangan tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Sidang lanjutan kasus pencabulan tersebut digelar secara tertutup.
Majelis hakim, Jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Negeri Nganjuk. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk
“Klien kami sudah memberikan keterangan seputar kejadian dalam sidang lanjutan,” ungkap Sunaryo SH, MH didampingi Suprianto SH kepada awak media usai persidangan.
Dalam keterangan tersebut, Sunaryo menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki catatan-catatan yang akan digunakan dalam pledoi.
“Pada intinya, kami akan membuktikan dan menyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa tidak bersalah,” tandasnya.
Sunaryo menegaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin, agar kliennya bisa dibebaskan dari semua tuduhan.
“Yang jelas, kami meminta klien kami dibebaskan karena dari keterangan sejumlah saksi, mereka tidak melihat secara langsung dan mendengar sendiri sesuai yang diamanatkan dalam KUHP,” imbuhnya.
Ia mengatakan, keterangan yang disampaikan dalam persidangan itu mengacu beberapa alat bukti dan saksi-saksi, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan kepada publik terkait hal itu karena persidangan tertutup untuk umum.
“Intinya, kami minta diputus bebas,” ujarnya.
Sementara itu, orang tua korban yang enggan disebut namanya saat ditemui media di Pengadilan Negeri Nganjuk, mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan apapun karena dalam kasus ini sudah ada yang menangani.
“Maaf mas, kalau ingin tanya lebih jauh, coba tanya sama Pak Teguh dari Surabaya, maaf sekali lagi maaf,” katanya. (**)