Terdakwa Pembunuh Majikan Diganjar Hukuman 15 Tahun Penjara
Nganjuk, megapos.co.id – Moh Yogi Sumardi yang tega menghabisi majikannya, Bobby Young terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, Moh Yogi Sumardi diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana pada agenda putusan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Yogi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim, Jamuji di Pengadilan Negeri Nganjuk, Senin (22/8/2022)
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamuji, SH dan didampingi hakim anggota Mohammad Hasannudin Hefni S.H., M.H. dan Dyah Ratna Paramita, SH., MH serta Panitera P. Adang Djepaka SH,.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Moh Togi telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana Dakwaan Primer dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dipotong masa tahanan,” lanjut dalam amar putusannya.
Hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa korban Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2022 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan dan menuntut Terdakwa Moh Yogi dengan pidana penjara selama 15 Tahun.
Sidang dilakukan di 3 tempat yaitu Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Nganjuk secara virtual.
Dalam persidangan ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum Liya Listiana SH,.MH. dan juga Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno SH, yang masing-masing telah menerima putusan dari Majelis Hakim.
Reporter : Jumiati
Nganjuk, megapos.co.id – Moh Yogi Sumardi yang tega menghabisi majikannya, Bobby Young terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, Moh Yogi Sumardi diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana pada agenda putusan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Yogi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim, Jamuji di Pengadilan Negeri Nganjuk, Senin (22/8/2022)
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamuji, SH dan didampingi hakim anggota Mohammad Hasannudin Hefni S.H., M.H. dan Dyah Ratna Paramita, SH., MH serta Panitera P. Adang Djepaka SH,.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Moh Togi telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana Dakwaan Primer dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dipotong masa tahanan,” lanjut dalam amar putusannya.
Hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa korban Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2022 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan dan menuntut Terdakwa Moh Yogi dengan pidana penjara selama 15 Tahun.
Sidang dilakukan di 3 tempat yaitu Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Nganjuk secara virtual.
Dalam persidangan ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum Liya Listiana SH,.MH. dan juga Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno SH, yang masing-masing telah menerima putusan dari Majelis Hakim.
Reporter : Jumiati