Front Perjuangan Petani Mataraman Tuntut Segera Adanya Pembebasan Lahan
Blitar, megapos.co.id – Ratusan warga menamakan diri Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) menggeruduk kantor Perhutani dan Pemkab Blitar.
Mereka menuntut pembebasan lahan yang telah dikeluarkan dari wilayah kerja Perhutani Blitar oleh KLHK agar bisa dimanfaatkan warga tanpa ada pungutan liar dari oknum atau mafia tanah/hutan.
Ratusan orang itu datang dengan membawa Sejumlah banner hingga poster berisikan tuntutan dibentangkan selama aksi tersebut.
Bahkan ada aksi bakar ban di depan gedung Pemkab Blitar.
“Kami memaksa Perhutani dan Bupati untuk menandatangani kesepakatan, karena KLHK sudah mengeluarkan SK tentang pembebasan lahan. Itu harus direalisasikan, tanpa ada oknum yang mengambil kepentingan lagi,” ujar koordinasi aksi, Muhammad Triyanto kepada awak media, Selasa (27/9/2022).
Ia menyebut, sesuai SK. 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, KLHK akan mengambil alih pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 hektare yang ada di Jawa dari Perhutani.
“Selanjutnya, hutan itu akan dijadikan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK),” terangnya.
“Di Blitar ada sekitar 38 ribu hektare yang dilepas KLHK untuk keperluan sosial dan redis. Tapi saat ini masih ada temuan pungli, bagi hasil, dan sebagainya oleh oknum Perhutani. Ini harus dilaporkan ke penegak hukum,” jelasnya.
Ada 5 tuntutan yang disampaikan oleh FPPM saat orasi depan kantor Perhutani Blitar itu. Pertama, massa menuntut pelaksanaan program perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN. Kedua, tangkap dan pecat oknum perum Perhutani di Jawa yang terbukti menghambat dan menggagalkan KHDPK.
Selanjutnya, poin ketiga tangkap dan adili para mafia hutan. Poin keempat tangkap dan adili para mafia tanah. Poin terakhir agar tata kelola hutan secara bersih, demokratis, dan kerakyatan segera diwujudkan.
Di lain tempat di depan gedung Pemkab blitar masa menuntut agar Bupati Blitar segera menandatangani fakta integritas tersebut dengan disaksikan dan ditangani seluruh OPD yang ada.
Dikarenakan Bupati Blitar masih ada agenda di luar sehingga belum bisa menemui masa aksi.
Mengenai tuntutan warga, Adm Perhutani Blitar, Teguh Jati Waluyo membenarkan terkait SK dengan segala turunannya yang telah dikeluarkan KLHK.
Ia tegaskan, pihak Perhutani akan patuh dan tunduk dengan aturan yang diberikan oleh pemerintah.
“Dengan menandatangani fakta integritas yang diajukan ini, kami berkomitmen tidak membiarkan adanya praktek pungli para kepada penggarap 38 ribu hektare lahan KHDPK. Untuk itu kami mohon tetap ada pengawalan dari semua pihak,” pungkasnya. ( Ayu)