Tahap II, Mantan Kades Kemaduh Dilimpahkan ke JPU Kejari Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melimpahkan mantan Kepala Desa (Kades) Kemaduh, AS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk yang terdiri dari Andie Wicaksono, Jhonson Evendi Tambunan, Halim Irmanda, dan Sri Hani Susilo.
Prosesi pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini berlangsung di Rutan Klas II B Nganjuk, Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, tersangka AS ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp523.387.000.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono menuturkan, AS melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka AS sebelumnya telah ditahan oleh jaksa penyidik, dan pada saat penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini jaksa penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 28 September 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” kata Andie.
Adapun tersangka AS dalam tahap II ini didampingi oleh penasihat hukumnya, yakni Bambang Sukoco.
Andie melanjutkan, pelaksanaan tahap II ini merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di pengadilan.
Selanjutnya, tim JPU Kejari Nganjuk akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka AS, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Editor : Jumiati