Diduga Jual Tanah Mertua Tanpa Izin, Menantu Dilaporkan ke Polres Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Sumirah (80) warga Dusun Kwajon, Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk didampingi kuasa hukumnya, R Firman Adi Soeryo Bhawono SH MH mendatangi Polres Nganjuk, Kamis (13/10/2022).
Kedatangannya untuk melaporkan menantunya, WS karena diduga menjual tanah miliknya tanpa sepengetahuannya.
Kuasa hukum Sumirah, R Firman Adi Soeryo Bhawono SH MH menjelaskan, kliennya terpaksa melaporkan menantunya, karena tanah yang telah ia berikan kepada anaknya, Tukinah (meninggal dunia pada 4 Januari 2016) tak lain istri WS, ternyata tanah tersebut telah berganti nama menjadi nama WS.
“Tanah tersebut, merupakan warisan dari kedua orang tua Sumirah yaitu almarhum Singoredjo dan almarhumah Kaminem,” terang Firman.
Dalam sertifikat yang telah beralih nama WS itu, kata Firman, tertera SHM No. 545 asal jual bel7 di hadapan PPAT Camat Baron pada tanggal 30 Juli 1996 no.480/Baron/1996.
“Tentunya, klien kami sangat terkejut kalau tanah tersebut telah dijual oleh menantunya WS dan diproses di hadapan salah satu PPAT kepada SHO asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk,” bebernya.
Dijelaskannya, bahwa dari pengakuan pelapor, tanah tersebut sebelumnya belum pernah dijual atau dibalik nama, baik oleh pelapor maupun ibu pelapor, Kaminem sehingga nama di Buku C Desa masih atas nama Kaminem.
“Jika jual beli dilaksanakan antara Kaminem dengan WS pada tahun 1996, padahal Kaminem telah meninggal dunia pada 27 Juli 1973, namun apabila jual beli antara Sumirah dan WS sangat tidak mungkin karena pelapor tidak pernah menjual atau menandatangani berkas apapun,” bebernya lagi.
Dengan beralihnya tanah tersebut kepada WS, tambah Firman, pihaknya menduga ada unsur pemalsuan tanda tangan sehingga kliennya mengalami kerugian baik moril maupun meteriil.
Editor : Jumiati