Kejari Nganjuk Tahan Tersangka Korupsi Dana BOP Pesantren
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan MS, 43 tahun, seorang staf/pegawai Seksi Pendidikan Diniyah-Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenang Nganjuk, Kamis (8/12/2022).
MS ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi Program Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2020-2021.
Dana tersebut merupakan bantuan khusus yang sangat dibutuhkan oleh ponpes, TPQ maupun madin di Kabupaten Nganjuk pada masa pandemi Covid-19 lalu.
MS ditahan di Rutan Klas II-B Nganjuk sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejari Nganjuk sejak pagi hari. Selama pemeriksaan hingga penahanan, tersangka MS didampingi pengacara KRT Nurwadi Reksohadinegoro.
Kasi Pidsus Andie Wicaksono mengungkapkan, untuk tahap awal ini pihaknya menahan MS selama 20 hari ke depan. Di mana, beberapa waktu sebelumnya MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOP untuk ponpes di Kabupaten Nganjuk.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan naik status ke penyidikan, kami tetapkan MS sebagai tersangka. Yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Andie, Kamis (8/12/2022).
Dalam melakukan penahanan terhadap tersangka MS, lanjutnya, jaksa penyidik berpedoman pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : Print-197/M.5.31/Fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.
“Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” bebernya.
Dijelaskannya bahwa MS adalah staf Seksi PD Pontren Kemenag Nganjuk, yang diberi tanggungjawab mengelola dana bantuan BOP covid-19 untuk ponpes.
Masih menurut Andie, nilai uang yang diduga dikorupsi dari program tersebut mencapai sekitar Rp 700 juta. Uang tersebut terkumpul dari potongan atau pungutan liar (pungli), yang ditarik dari tiap ponpes, TPQ, atau madin penerima bantuan. Nilai potongannya diduga antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.
“Sementara ini terdapat 50 lembaga ponpes penerima bantuan yang menjadi korban. Nominal bantuan untuk tiap ponpes berkisar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta,” tambah Andie.
Adapun saksi-saksi yang telah dipanggil dan diperiksa sejauh ini, disebut Andie berjumlah 15 orang dari lingkungan Kantor Kemenag Nganjuk dan 90 orang dari ponpes-ponpes penerima bantuan.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan perkara ini. Ia menyebut Kejari Nganjuk membuka peluang penambahan tersangka baru selain MS, baik dari internal Kemenag Nganjuk maupun dari pihak luar.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tukas Dicky.
Tersangka MS disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Editor : Jumiati