Diduga Tak Mau Tanda Tangan Surat Kematian, Kades Jajag Terancam Dimejahijaukan
Banyuwangi, megapos.co.id – Parno Kepala Desa Jajag Kecamatan Gambiran terancam dipidanakan. Ini setelah dia tidak mau menandatangani surat keterangan kematian yang diminta oleh warganya. Padahal, surat keterangan tersebut sudah dibuatkan oleh sekretaris desa setempat.
Kejadian berawal dari laporan warga RT 004/RW 002 Dusun Yosowinangun desa setempat, Selasa (14/5/2019). Saat itu, warga yang beralamat di Jalan Jendral A Yani No. 45 Kecamatan Gambiran datang ke balai desa setempat.
Sesuai permintaan warga tersebut, sekretaris desa langsung membuatkan surat keterangan kematian atas nama Ngatemi (76) mengacu pada data buku desa dengan nomor registrasi 474.3/…./429.517.02/2019, dan meninggal akibat sakit tahun 2008.
Setelah surat keterangan terbut jadi dan disodorkan oleh sekretaris desa untuk ditandatangani, namun secara langsung ditolak oleh Pasno Kades Jajag.
“Sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah, kades wajib mendukung dan melaksanakan program pemerintah yakni program sistim pelayanan terpadu cepat, mudah yang berbasis online. Namun Parno Kades Jajag tidak demikian,” kata Siswanto, SH advokad yang berkantor di Jalan Raya Grajagan No 64 Karetan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Sabtu (25/5/2019).
Dia menilai, Parno Kades Jajag dengan sengaja melawan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 18 huruf (d),(i). Pengacara yang sudah mengantongi surat kuasa dari ahli waris almarhum Karno dan almarhum Sutini ini sempat 2 kali melayangkan surat somasi pada Kades Jajag tentang pelayanan publik.
Siswanto SH menjelaskan, surat keterangan kematian untuk empat orang saudara kandung sekaligus sedarah dalam garis keturunan dan saat meninggalnya pun di alamat rumah yang sama yakni RT 004/RW 002 Dusun Yosowinangun, sudah selesai dikerjakan sekdes sesuai dengan data yang ada di buku desa.
“Dalam catatan buku desa disebutkan, Ngatemi (76) meninggal akibat lanjut usia pada tahun 2008, Mat Saebani (78) meninggal tahun 2010 akibat sakit, Jirah (68t) meninggal pada tahun 1968 akibat sakit, dan Karno (73) meninggal pada tahun 1972 akibat sakit,” paparnya.
Keempat orang tersebut merupakan saudara sekandung dan surat keterangan kematian harus ditandatangani oleh Kadesa Jajag. Namun setelah 3 hari ke depan dari surat somasi, apabila Parno Kades Jajag tidak memberikan jawaban baik secara lesan maupun tertulis, maka Siswanto SH dan partner akan menempuh langkah hukum.
Sayangnya, sampai saat ini Parno Kepala Desa Jajag belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penolakan tanda tangan surat kematian yang diminta oleh warganya ini.
Reporter : Budiyono
Editor : M. Hartono