Antisipasi Munculnya Aliran Sesat, Kejari Nganjuk Gelar Rakor Pakem
Nganjuk, megapos.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH MH dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Dicky Andi Firmansyah SH beserta Tim Pakem melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) tahun 2023.
Rapat tersebut digelar pada Selasa (10/1/2023) di Rumah Restorative Justice “Sasono Pangimbangan” Kejari Nganjuk.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol mewakili KA Kesbangpol, Unit Inteldim Nganjuk, Kasat Intelkam Polres Nganjuk, Kanit III Intelkam Polres Nganjuk, Kasi Bimas Kemenag Kab Nganjuk, Pamong Budaya Disporabudpar dan perwakilan anggota Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Nganjuk.
Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Nganjuk terdiri dari Unsur Kejaksaan, Unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Disparporabud dan Unsur FKUB.
Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth S
mengatakan, tugas dari Tim Pakem yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan.
“Hal itu, untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab,” terang Kajari.
Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan kegiatan Rakor Tim Pakem Kabupaten Nganjuk sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
“Selanjutnya, dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan,” bebernya.
Tujuan dari pelaksanaan tersebut, kata Nophy, yaitu mengantisipasi agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Tim Pakem dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan Negara.
“Pelaksanaan aliran kepercayaan benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Kajari berharap Tim Pakem yang telah terbentuk ini segera mejalankan tugasnya sebagaimana dalam tupoksinya dan dapat mengantisipasi masuk dan berkembangnya aliran sesat, menyimpang ataupun radikalisme serta melakukan beberapa upaya seperti sosialisasi melalui poster, spanduk, atau media tentang bahaya aliran sesat maupun radikalisme.
“Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas beberapa isu aktual yang terjadi di Kabupaten Nganjuk dan sedang dalam upaya penyelesaian,” urainya.
“Kegiatan Rakor Pakem tersebut diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kabupaten Nganjuk dapat terkoordinir dengan baik dan keberadaanya dapat berdampingi dengan agama yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Nganjuk secara baik,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Kajari, diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran agama di masyarakat menjadi potensi yang dapat menambah keberagaman budaya bangsa khususnya yang ada di Kabupaten Nganjuk yang dapat dijadikan satu kekuatan dalam peningkatan pembangunan bangsa dan negara menjadi lebih baik menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik, sehingga gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin,” tutup Kajari.
Editor : Jumiati