Terdakwa Pembawa Rokok Tanpa Pita Cukai Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Nganjuk, megapos.co.id – Persidangan perkara Tindak Pidana Cukai atas nama terdakwa Yakup Andriyanto (32) digelar pada Rabu (1/2/2023) di Pengadilan Negeri Nganjuk Jl. Dermojoyo Nomor 20 Nganjuk, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamuji SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo SH.
Adapun agenda persidangan perkara dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia tersebut adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terhadap terdakwa tersebut yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yakup Andriyanto Bin Hadi Prayitno (Alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan serta pidana denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam pembacakan putusan terhadap terdakwa tersebut, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan dimaksud terhadap terdakwa, yaitu hal-hal yang memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Pemerintah sedang giat menambah sumber pemasukan keuangan Negara dan perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, terdakwa menyesal atas perbuatannya dimaksud, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH menjelaskan, bahwa sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yakup Andriyanto Bin Hadi Prayitno (Alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” terangnya.
Dijelaskan Dicky, bahwa terdakwa merupakan sopir pengangkut rokok tanpa pita cukai telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 250 ribu batang rokok dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 22.30 WIB bertempat di daerah Duko Timur, Katel, Pamekasan dan ketika dalam perjalanan di Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 647 Nganjuk pada tanggal 20 September 2022 pada Pukul 02.10 WIB,” bebernya.
Saat itu, kata Dicky, tersangka diberhentikan oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 250 ribu batang.
“Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan potensi Kerugian Keuangan Negara jumlah seluruhnya sebesar Rp. 150 juta,” tandas Dicky.
Diketahui, sidang perkara Tindak Pidana cukai ini berjalan lancar dan atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Kemudian sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Jamusi SH MH.
Editor : Jumiati