Satpol PP Tulungagung Laksanakan Giat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Mbalong Kawuk Ngunut
Tulungagung, megapos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulunggung menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023, bertempat di Mbalong Kawuk Ngunut, pada Selasa ( 22/6/2023 ).
Acara sosialisasi tersebut, diikuti perwakilan warga dari unsur linmas, perangkat desa, toko peracangan serta undangan terpilih pelaku UMKM di Ngunut.
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Dinas Satpol PP Tulungagung Muhamad, Ardian Candra yang pada saat itu mewakili Kepala Satpol PP Tulungagung Sony Welly Ahmadi dan narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung.
Kepala Satpol PP Tulungagung Sony Welly Ahmadi melalui Sekretarisnya Muhamad Ardian Candra pada sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang- undangan bidang cukai DBHCHT 2023 digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan di tengah masyarakat.
“Dengan bertatap muka, sosialisasi perundang-undangan bea cukai inipun dihadiri perwakilan masyarakat dan pedagang, serta pelaku UMKM kecamatan Ngunut,” katanya.
Lebih lanjut Muhamad Ardian Candra berharap, supaya masyarakat memahami terkait peredaran rokok ilegal dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan yang tidak bercukai.
“Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah,” terangnya.
Menurutnya, sosialisasi ini juga memberikan penjelasan dan edukasi kepada masyarakat agar bisa diterima. Dimana kegiatan sosialisasi menghadirkan perwakilan masyarakat dan pedagang rokok agar tidak memperdagangkan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.
“Dengan sosialisasi akan membuat efek jera kepada masyarakat yang menjual rokok tanpa pita cukai atau ilegal, dan sosialisasi ini memberikan edukasi kepada pedagang rokok supaya menjual rokok dengan pita cukai dan rokok yang sah-sah saja,” paparnya.
Dijelaskannya, diperlukan sinergi antara pemangku kepentingan baik dari Bea Cukai, Satpol PP termasuk dengan masyarakat sendiri, sehingga diharapkan siapapun yang berjualan atau pedagang rokok khususnya dalam hal ini yang menjual rokok supaya tetap menjual rokok dengan pita cukai atau legal.
Ia mengimbau kepada masyarakat jangan menjual rokok ilegal, secara pasti dapat dipastikan akan melanggar hukum. Dan yang dikhawatirkan lagi bukan itu saja karena sanksinya bukan hanya denda tapi juga pidana penjara.
“Sehingga masyarakat khususnya di Kabupaten Tulungagung mengerti dan paham ciri-ciri rokok tanpa pita cukai atau ilegal dengan rokok yang ada pita cukai,dan diharapkan masyarakat nanti melalui sosialisasi ini mengetahui tentang aturan-aturan terkait masalah cukai jangan sampai masyarakat terjerat permasalahan hukum,” tambahnya.
Mengawal acara sosialisasi tersebut Kasi Pembinaan , Penyuluhan dan Pengawasan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung Kabul Nurkuat, SH. (Adv/Sdr)