Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Kediri Gelar Operasi Pasar
Nganjuk, megapos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Bea Cukai Kediri, TNI Polri, Asisten Ekbang dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk menggelar operasi pasar barang kena cukai ilegal.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono mengatakan, operasi pasar ini dilakukan di 7 kecamatan dengan sasaran pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
“Kegiatan operasi ini sudah kita laksanakan mulai hari Senin – Kamis, 7 – 10 Agustus 2023. Hasilnya, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 13.986 batang rokok tanpa cukai,” terang Suharono kepada megapos.co.id, Kamis (10/8/2023).
Menurut Suharono, pihaknya telah mendata rokok ilegal hasil sitaan dan diserahkan langsung kepada Bea Cukai Kediri untuk diamankan.
“Dalam beberapa waktu ke depan, Satpol PP bersama Bea Cukai Kediri akan melakukan konferensi pers terkait hasil operasi gabungan ini,” katanya.
Diakui Suharono, Kabupaten Nganjuk mendapatkan atensi dari Bea Cukai Kediri karena upaya dan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Nganjuk dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kita sebagai abdi negara memiliki tanggung jawab untuk memberantas rokok illegal, salah satunya yaitu dengan melakukan operasi pasar,” imbuhnya.
Masih menurut Suharono, dengan membeli atau menjual rokok legal yang dilekati pita cukai asli, akan menambah pendapatan kas negara.
“Sebaliknya, dengan membeli atau menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai asli akan merugikan negara karena tidak membayar pajak,” tandasnya.
Selain memberantas peredaran rokok ilegal, lanjut Suharono, kegiatan operasi pasar ini juga untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama pedagang atau pemilik kios agar tidak memperjualbelikan rokok illegal karena hal itu melanggar hukum.
“Kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan membawa selebaran atau stiker untuk ditempelkan di toko-toko supaya pedagang rokok tersebut tidak mengedarkan rokok illegal,” katanya lagi.
Ia mengimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok illegal, karena selain merugikan negara karena tidak membayar pajak juga melanggar hukum.
Reporter : Jumiati