Cegah Tindak Penyalahgunaan dan Pelanggaran Hukum, DPMD Bersama Kejari Blitar Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa
Blitar, megapos.co.id – Dalam rangka pencegahan tindak dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan dana desa di Kabupaten Blitar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Hal ini dalam rangka pencegahan tindak penyalahgunaan dan pelanggaran hukum yang dihadiri oleh Bupati Blitar, Kades , Camat diwilayah Polres Blitar di Hotel Puri Perdana , selasa ( 5/12).
Bambang dwi purwanto S.STP., M.Si. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat ( DPMD ) Kabupaten Blitar mengatakan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka desa mempunyai kewenangan mengatur, mengelola desa sesuai dengan potensi masing-masing desa. “
“Artinya harus mengubah dan mendorong masyarakat desa untuk lebih agresif membangun desanya. Dan anggaran baik berupa Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) adalah stimulus untuk membangun desa, baik infrastruktur maupun pemberdayaan potensi desa. “
“Namun hal yang harus diingat bahwa pengelolaan anggaran tersebut harus tepat sasaran, harus bisa dipertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang-undangan dan harus membawa manfaat bagi seluruh masyarakat desa. Sehingga sangat penting, masyarakat diajak untuk berdiskusi melalui musyawarah desa untuk merencanakan program/kegiatan yang didanai oleh anggaran negara maupun dari Pendapat Asli Desa. Apalagi mulai tahun anggaran 2024 pengelolaan keuangan desa sudah harus memulai sistem pembayaran non tunai atau Cash Manajemen Sistem (CMS).” Jelasnya.
Hj Rini Syarifah Bupati Blitar menambahkan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap mental aparatur desa dalam mengelola keuangan desa yang berintegritas dan akuntabel serta menjauhkan diri dari praktik korupsi sehingga pengelolaan keuangan desa lebih optimal dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa.”
“Mensosialisasikan strategi, inisiatif dan inovasi untuk pencegahan dan penanggulangan korupsi yang dilakukan Kepala Desa dalam pembangunan kepada masyarakat yang lebih luas.”
“Serta pembentukan komitmen Kepala Desa untuk membuka ruang partisipatif dan bekerjasama dengan masyarakat.
Sehingga melalui kegiatan ini, diharapkan;
Ada peningkatan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat desa;
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan Desa.”
“Peningkatan penegakan disiplin aparatur desa,Penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government) dalam pengelolaan dana desa, Dan peningkatan upaya penyelamatan dan pemeliharaan aset desa.” Terangnya.
Prabowo Saputro SH .MH kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar selalu menekankan pemberantasan Korupsi dengan cara preventif. Upaya preventif yang dimaksud adalah dengan melakukan tindakan atau upaya-upaya mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau meminimalisir faktor-faktor penyebab terjadinya Korupsi.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Blitar lebih lanjut menjelaskan bahwa upaya preventif yang dimaksud bisa melalui penyuluhan hukum, Penerangan hukum, Jaga Desa, Pendampingan LO/LA, Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), JMS, ZI WBK dan WBBM.
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Blitar selaras dengan Progaram Kejaksaan yaitu “Jaga Desa” Jaksa Garda Desa.
Selain Jaksa Masuk Sekolah, Program Kejaksaan “Jaga Desa” Jaksa Garda Desa merupakan program yang telah diluncurkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai upaya pencegahan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa. ( Ayu / adv )