Sidang Paripurna DPRD Trenggalek Pengesahan Raperda Tahun 2023 Menjadi Perda, Banggar DPRD Trenggalek Sampaikan Catatan
Trenggalek, megapos.co.id – DPRD Trenggalek kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tahun 2023 menjadi Perda (Peraturan Daerah) di ruang graha paripurna gedung DPRD Trenggalek, Jumat (14/6/2024).
Juru bicara Banggar (Badan Anggaran) DPRD Trenggalek, Agus Cahyono melaporkan bahwa Raperda tahun 2023 sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati melalui rapat paripurna pada 27 Mei 2024. Setelah itu, dilanjutkan penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi melalui rapat paripurna yang diselenggarakan pada 29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan jawaban eksekutif pada 3 Juni 2024.
Selanjutkan Raperda tahun 2023 dibahas kembali di tingkat komisi bersama OPD terkait. Hasil pembahasan ditingkat komisi selanjutkan dilaporkan oleh ketua komisi pada pimpinan DPRD Trenggalek dan ditindak lanjuti dengan rapat konsultasi dan rapat Banggar pada 6 Juni 2024.
“Berdasarkan hasil konsultasi tersebut,” kata Agus “Jumlah realisasi pendapatan sebesar 1,8 triliun Rupiah lebih dan jumlah realisasi belanja 1,9 triliun Rupiah. Sehingga terdapat devisit sebesar 59 miliar 161 juta 478 ribu 556 rupiah,” lanjutnya.
Sementara jumlah realisasi pembayaran netto sebesar 189 miliar lebih, begitupun dengan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp 130 miliar lebih. Melihat kondisi tersebut Banggar merekomendasikan 4 hal pada eksekutif.
Pertama, agar tidak lagi terjadi kelebihan pembayaran, yang kedua meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), yang ketiga optimalisasi aset daerah dan yang ke empat agar beberapa catatan dalam pembahasan antara TAPD dengan Banggar juga mendapatkan perhatian untuk pelaksanaanya. (Sdr/man)