BlitarDaerahHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Dinsos Kabupaten Blitar Manfaatkan DBHCHT untuk Penyaluran BLT

Blitar, megapos.co.id – Dinas Sosial Kabupaten Blitar memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Adapun kuota penerima bantuan pada tahun ini mencapai 2.916 orang.

Langkah Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinsos ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan dana yang bersumber DBHCHT dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor pertembakauan.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati mengatakan, BLT DBHCHT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Penerima BLT DBHCHT yakni buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dan penyalurannya seperti yang sudah dilaksanakan di salah satu pabrik rokok di desa Jatilengger Ponggok pada akhir Agustus lalu yang secara simbolis diserahkan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah kepada sejumlah penerima bantuan,” ungkap Yuni, Sabtu (07/09/2024).

Lebih lanjut Yuni menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ber-KTP Kabupaten Blitar tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pekerjaan mereka dengan lebih baik.

“Adapun kriteria penerima bantuan, yakni para penerima harus memiliki KTP Kabupaten Blitar dan bekerja di pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar atau di dua perusahaan rokok yang ada di Kota Blitar,” jelasnya.

Menurutnya, setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim.

BLT diberikan selama empat bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim.

“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” harapnya.

Dijelaskannya, pada tahun ini Dinas Sosial Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 3,5 miliar rupiah. Seluruh dana ini akan digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

“Dinas Sosial akan terus memantau pelaksanaan penyaluran bantuan untuk memastikan bahwa tidak ada penerima yang terlewatkan atau tidak sesuai kriteria. Dengan demikian, penggunaan DBHCHT di Kabupaten Blitar diharapkan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” imbuhnya. (Ayu/kmf/dbhcht/adv)