Laporan Dugaan Korupsi di Pemkab Blitar Selama 7 Tahun, FMR dan Ratu Adil Datangi Kejari Kabupaten Blitar
Blitar, megapos.co.id – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Rakyat Tuntut Amanah Keadilan (Ratu Adil) mendatangi Kejaksaan Kabupaten Blitar untuk memberikan data dugaan korupsi Pemkab Blitar selama tujuh tahun ke belakang, Rabu (25/09/2024)
Kedatangan FMR dan Ratu Adil ini juga diikuti oleh puluhan anggotanya. Sebelum bertemu dan melakukan audiensi dengan Kajari Kabupaten Blitar Mohammad Yunus.
Poster dan spanduk sempat dibentangkan dengan berbagai tulisan terkait dengan dugaan kasus korupsi yan ada di Pemkab Blitar.
Selain itu, juga meminta dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Kabupaten Blitar dengan melakukan penggeledahan di Kantor PDAM.
Dengan membawa dokumen data awal laporan tentang dugaan kasus korupsi selama tujuh tahun ke belakang. FMR dan Ratu Adil melakukan audiensi dengan kajari Kabupaten Blitar.
Mohammad Trijanto yang mewakili FMR dan Ratu Adil mengatakan, bahwa kedatangan ke Kejari Kabupaten Blitar ini untuk memberikan laporan awal adanya dugaan kasus korupsi yang ada di Pemkab Blitar mulai tujuh tahun ke belakang antara tentang waktu 2017-2024.
“Kedatangan kita ini akan melakukan audiensi terkait dengan dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Blitar, terutama sejak tujuh tahun terakhir ini,” ujar Trijanto.
Beberapa data kasus dugaan yang dibawa ke Kejari Blitar diantaranya terkait dengan, kasus dugaan korupsi di PDAM, kasus dugaan korupsi dana hibah dan juga kasus asset Pemkab Blitar.
Trijanto juga menambahkan, bahwa audiensi dengan Kejaksaan Kabupaten Blitar ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada Kabupaten Blitar. Karena ini murni untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi.
“Intinya ada enam dugaan kasus korupsi yang nantinya akan dilaporkan ke Kejaksaan Kabupaten Blitar,” tandasnya
Sementara itu, Kajari Kabupaten Blitar Muhammad Yunus, setelah menerima kedatangan audiensi FMR dan Ratu Adil mengatakan, bahwa pihaknya sangat terbuka jika FMR dan Ratu Adil memberikan data tentang dugaan kasus korupsi.
“Nantinya data yang diberikan akan dipelajari terlebih dahulu dan akan ada skala prioritas terkait dengan penanganan kasus korupsi,” ujar Kajari Blitar.
Muhammad Yunus juga menambahkan bahwa nantinya kasus yang akan ditindak lanjuti merupakan kasus dengan prioritas tinggi, salah satunya menyangkut kerugian besar dan melibatkan pejabat.
“Intinya skala prioritas kita salah satunya adalah dugaan korupsi dengan kerugian negara yang besar atau yang melibatkan pejabat daerah,” pungkas Kajari. (Ayu)