Dinas Sosial Tulungagung Salurkan Bantuan Langsung DBHCHT 2024 ke Warga Kurang Mampu dan Pekerja sektor Tembakau
Tulungagung, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 dengan sasaran warga kurang mampu yang terlibat dalam industri tembakau.
Program BLT yang bersumber dari DBHCHT tersebut akan diberikan kepada 10.750 penerima manfaat, di antaranya buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta warga miskin di Tulungagung untuk pemenuhan kebutuhan harian.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Wahyid Masrur, mengatakan, program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang berkaitan langsung dengan sektor tembakau yang mana terkait DBHCHT yang diampu Dinas Sosial tahun 2024 ini dialokasikan 4 bulan pada 10.750 penerima yang masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menerima sebesar Rp 200 ribu per bulan.
“Pada termin pertama sudah dibagikan untuk bulan Juli dan Agustus, yang penerimaannya dilakukan pada bulan September 2024. Sehingga pada penyaluran bantuan DBHCHT pada termin pertama kemarin masing-masing menerima sebesar 400.000 rupiah,” ucapnya. Kamis, (7/11/2024).
Lebih lanjut Wahyid menjelaskan untuk bulan September, Oktober, Nopember pihaknya mengupayakan dalam bulan November nanti bisa cair.
“Kalau akhir tahun kita bisa repot karena pihak Bank juga ada target target yang harus diselesaikan, oleh karena itu kami upayakan tiga bulan nanti dicairkan di tahap ke dua. Jadi nanti dari 10.750 penerima manfaat mendapatkan 600.000 rupiah. Kami upayakan dalam bulan November ini bisa cair,” jelasnya.
Dinsos juga akan memverifikasi ulang daftar penerima bantuan supaya tepat sasaran.
“Karena dimungkinkan penduduk yang mobile, ada yang mungkin sudah pindah, sehingga kami saat ini sedang verifikasi ulang data penerima, Mungkin ada karyawan yang mengalami PHK lebih awal, kalau saat ini masih proses PHK saja masih tetap kita beri,” ungkapnya.
Wahyid menyebut, dari data penerima manfaat yang di verval akan di SK kan kembali dan dikirim ke pihak Bank penyalur sehingga di bulan November dapat segera dicairkan dan disalurkan kepada penerima manfaat.
“Ini kita persiapkan dan akan di SK kan kembali yang kemudian SK dari Bupati nanti kami kirim ke BANK Penyalur untuk dicairkan,” katanya.
Penyaluran bantuan dilakukan dengan pengawasan ketat agar dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Tulungagung berharap bahwa bantuan ini bisa menjadi langkah signifikan dalam membantu masyarakat yang terdampak dan terkait dengan industri tembakau,
“Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi penerima dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka,” pungkasnya. (Sdr)