BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Aktivis Antikorupsi Dikriminalisasi karena Vokal soal Surat KPK Palsu

Blitar, megapos.co.id – Mohammad Trijanto aktivis antikorupsi pernah dikriminalisasi karena kasus UU ITE tahun tahun 2019 terkait dengan surat KPK palsu. Kejadian itu tentunya menjadi penurunan demokrasi saat aktivis antikorupsi tersebut ingin menyampaikan kebenaran terkait surat yang diduga berasal dari KPK untuk Pemkab Blitar.

Tahun ini Mohammad Trijanto yang juga Ketua Ratu Adil melihat banyak sekali rekam jejak pemimpin yang maju dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024. Dua orang yang maju dalam pilkada Kabupaten Blitar sama-sama pernah memimpin Kabupaten Blitar.

Rijanto dan Rini Syarifah kedua orang pemimpin Blitar ini kembali bertarung dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024 ini. Rijanto – Becky sebagai pasangan nomor urut 01, dan Rini Syarifah – Abdul Ghoni pasangan nomor urut 02.

Namun rekam jejak yang diingat saat dirinya mencalonkan DPD RI Jawa Timur pada Pileg 2019. Di saat itu, Rijanto masih menjabat sebagai Bupati Blitar 2015-2020.

“Saya ingat tahun 2019 saat saya ada perbedaan pendapat dan dikriminalisasi dengan dijerat UU ITE, padahal saya mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI Jawa Timur,” ujar Trijanto, Kamis (14/11/2024).

Pada saat itu, dirinya dikriminalisasi karena menyebarkan surat KPK palsu di sebuah media sosial. Padahal dirinya dalam unggahan itu hanya ingin kebenaran apakah benar ada pejabat Pemkab Blitar yang mendapatkan surat panggilan KPK.

Namun akhirnya, dengan kasus tersebut Mohammad Trijanto dilaporkan Pemkab Blitar melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar ke Polres Blitar yang berujung pada penahanan dan akhirnya dikriminalisasi hanya karena perbedaan pendapat terkait dengan surat KPK palsu.

Bahkan sampai saat ini, aktor pembuat surat KPK palsu tersebut belum tertangkap. Sehingga dirinya sampai saat ini terus menuntut aktor pembuat surat KPK palsu tersebut ditangkap.

“Sampai saat ini saya masih terus meminta pihak kepolisian agar menangkap aktor pembuat surat KPK palsu tersebut,” tambah Trijanto.

Dalam Pilkada tahun 2024 ini, Trijanto juga mengatakan agar masyarakat bisa memilih pemimpin yang tidak sewenang-wenang dengan menggunakan alat kekuasaan untuk menekan warganya yang berbeda pendapat dengan penguasa.

Kalau aktor pembuat surat palsu KPK tersebut tidak segera dibongkar, maka jangan salahkan apabila masyarakat luas beranggapan bahwa di balik kasus surat palsu KPK merupakan upaya konspirasi hukum dan politik untuk membungkam demokrasi dengan alat-alat kekuasaan secara kasar.

Beda pendapat tidak harus dipukul, tapi harus dirangkul. Blitar butuh sosok pemimpin yang benar benar paham dan sanggup menjalankan konsep demokrasi dalam arti yang sebenarnya.

“Intinya, rahim pesta demokrasi tanggal 27 November 2024 nanti harus melahirkan sosok pemimpin yang demokratis,” pungkas Trijanto. (Ayu)