KPK Serah Terimakan Aset Rampasan Negara kepada Pemkab Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dalam hal ini Pemerintah Desa Putren Kecamatan Sukomoro, Pemerintah Desa Suru dan Pemerintah Ngetos, Kecamatan Ngetos.
Serah terima disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna pada Jumat (29/11/2024) di Pendapa KRT Sosrokoesoemo Pemkab Nganjuk.
Hadir dalam acara tersebut, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikno dan ketiga pihak penerima aset diantaranya : Kepala Desa Putren, Kepala Desa Suru dan Kepala Desa Ngetos.
Lalu, Sekda Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin, , para staff ahli Bupati, para Camat se-Kabupaten Nganjuk serta seluruh OPD.
Sesuai keputusan Menteri Keuangan Nomor : S-751/Mk.6/2023 tanggal 1 November 2023 yakni tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemdes Suru, Pemdes Putren dan Pemdes Ngetos Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, maka pihak KPK secara resmi menyerahkan Barang Milik Negara(BMN) ini kepada Pemkab Nganjuk.
Dalam kesempatannya, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno mengatakan, bahwa serah terima BMN ini, berupa 67 bidang tanah dengan total nilai sebesar Rp. 27.082.275.000,00.
“Rinciannya, yaitu 31 bidang tanah, luas total keseluruhan sebesar 190.524 meter persegi, yang berada di Dusun Puhtulis, Desa Suru, Kecamatan Ngetos, dengan nilai total aset sebesar Rp. 3.957.000.000,00,” beber Mungki Hadipratikno.
Lalu, 14 bidang tanah, luas total keseluruhan sebesar 30.676 meter persegi yang berada Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, dengan nilai total aset sebesar Rp. 22.346.728.000,00 dan 22 bidang tanah, luas total keseluruhan sebesar 33.590 meter persegi berada Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, dengan nilai total aset sebesar Rp. 778.547.000,00.
Dikatakannya, setelah kegiatan ini, ada kewajiban dari KPK RI untuk melakukan monitoring yaitu dalam rangka untuk memastikan bahwa asset yang sudah diserahterimakan kepada penerima aset sudah dicatatkan ke dalam barang milik desa dan sudah dimanfaatkan sebagaimana peruntukkannya.
“Nanti monitoring kita lakukan paling lambat 1 tahun setelah penandatanganan hibah ini,” imbuhnya.
Dijelaskan Mungki Hadipratikno, bahwa hibah ini merupakan aset dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman pada tahun 2016/2017.
“Penyerahan hibah aset rampasan negara ini nantinya bukan milik pribadi kepala desa, akan tetapi menjadi aset milik desa untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengapresiasi penyerahan BMN Eks Barang Rampasan Negara dari KPK RI kepada Pemkan Nganjuk dalam hal ini Pemdes Putren, Pemdes Suru dan Pemdes Ngetos.
“Ini bukan hanya soal penyerahan hibah saja, akan tetapi momentum yang baik yaitu sebagai pengingat kita dalam menyelenggarakan pemerintahan harus berjalan dengan baik,” terangnya.
Menurut Pj Bupati Handoko, asset ini harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan membantu masyarakat yang merasakan dampak dari perkara korupsi saat itu.
“Saya berharap, melalui penyerahan asset hari ini, semoga bisa mendukung dan mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat,” tutupnya. (Jt)