Dinas PRKPP Nganjuk Serahkan Bantuan Sosial kepada 8 Korban Bencana Kebakaran dan Angin Kencang
Nganjuk, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Nganjuk menyerahkan buku tabungan dan bantuan sosial untuk perbaikan rumah kepada korban bencana alam dan kebakaran di Kabupaten Nganjuk.
Sedikitnya terdapat 8 orang penerima bantuan, dengan rincian 7 orang korban kebakaran dan 1 orang korban akibat angina kencang.
Plt Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk. Supardi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk, Olvi Pamadya Utaya mengatakan. berdasarkan laporan dari desa/kelurahan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2024, bencana yang terjadi yaitu bencana angin puting beliung, tanah longsor dan bencana kebakaran.
“Bencana yang terjadi tersebut mengakibatkan kerugian material yang besar karena terjadinya kerusakan pada rumah tinggal masyarakat. Kerusakan rumah akibat bencana tersebut perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh Pemerintah Daerah karena akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat,” terang Olvi kepada megapos.co.id, Selasa (3/12/2024).
Untuk itu, menurutnya, hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan rumah bagi para korban bencana agar korban bencana dapat menempati rumah yang layak huni.
“Bantuan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk khususnya pada Bidang Perumahan Rakyat yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana,” urainya.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, Belanja Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya, kata Olvi, dapat diberikan untuk bantuan sosial korban kebakaran, bantuan korban banjir dan bantuan sosial lainnya dalam hal ini untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana tersebut.
Dikatakannya, bahwa bantuan social ini diberikan untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hingga menjadi layak huni.
Selain itu, juga untuk memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal dalam bidang Perumahan Rakyat,” tambahnya.
Masih menurut Olvi, ada beberapa kriteria syarat penerima bantuan, diantaranya Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga; merupakan Korban Bencana Alam/Non Alam/ Kebakaran yang tercatat dalam laporan kejadian bencana dari Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada Bupati.
“Dalam hal penerima bantuan yang telah diverifikasi dan tercatat meninggal dunia, pelaksanaan pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan pada ahli warisnya yang masih dalam satu KK (Kartu Keluarga) dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan dan dalam hal ahli waris sudah terpisah dari KK dan memiliki KK tersendiri akan tetapi masih tinggal dalam satu bangunan yang sama, maka pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan,” bebernya.
Untuk syarat kelayakan teknis, lanjut Olvi, berupa identifikasi/penilaian terhadap kondisi bangunan calon penerima bantuan, yaitu merupakan bangunan berupa rumah yang dihuni, bukan sebagai tempat persinggahan sementara, toko, gudang atau kandang.
“Dan mengalami kerusakan sesuai hasil identifikasi layak menerima bantuan disertai dengan bukti-bukti foto kerusakan bangunan,” tutupnya. (Jt).