Penegakan BTS yang Tidak Berizin di Kabupaten Kediri Disorot LSM Banaspati Majapahit
Kediri, megapos.co.id — Langkah taktis dilakukan Pemkab Kediri menentukan kebijakan perizinan BTS, dengan melakukan audiensi dengan LSM Banaspati Majapahit, pada 11 November 2024 yang lalu.
Namun dalam proses penanganan lebih lanjut, menjadi langkah kemandulan antar-instansi dalam proses panggung sandiwara, sudah jelas itu ditolak masih mempunyai alibi Perbup Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penggunaan Tower Bersama.
Yayan, Humas LSM Banaspati Majapahit mengungkapkan, pada Pasal 6 perbup tersebut termaktub bahwa Pembanguan Menara Baru hanya diperbolehkan pada :
1. Zona cell plan baru, dan/atau
2. Pada Zona Cell Plan menara eksisting, ketika menara eksisting sudah dipergunakan secara bersama oleh paling sedikit dua penyelenggara telekomunikasi
3. Dalam hal menara eksisting pada zona cell plan menara eksisting sudah tidak dapat digunakan secara bersama dapat dibangun menara baru dengan ketentuan dapat digunakan sebagai menara bersama
Pasal 12 : 1. Untuk kepentingan pembangunan menara telekomunikasi khusus yang menentukan kriteria Khusus seperti keperluan Meteorologi, Geofisika, Televisi, Siaran TV, Siaran Radio, Navigasi Penerbangan dan pencarian pertolongan kecelakaan, komunitas radio amatir warga, dan penyelenggaraan menara telekomunikasi pemerintah serta keperluan jaringan transmisi utama (Backbone). Dikecualikan dari sebagaimana Pasal 6.
2. Pembangunan Jaringan Utama dan Struktur Jaringan Utama yang dimiliki Jaringan Penyelenggara Telekomunikasi, dilaporkan wajib kepada Bappeda Kabupaten Kediri
3. Pembanguan Menara Komunikasi Secara Kamuflase dapat dilakukan untuk penyediaan BTS diluar Zona Cell Plan dan Pembangunan nya Pada Kawasan Cagar Budaya.
Sedangkan pada BAB III Penetapan Lokasi Pembangunan Menara :
Pasal 7 sampai Pasal 10
1. Lokasi Pembangunan Menara Telekomunikasi Harus Sesuai Zona Cell Plan
2. Penetapan Bangunan Menara Telekomunikasi dilakukan dengan memperlihatkan Tata Ruang dan Kawasan Strategis
“Intinya menurut hasil audensi, BTS yang sudah berdiri sudah mengantongi perizinan IMB atau PGB. Tetapi jika acuannya Perbup Nomor 13 Tahun 2013, garis besar syarat mutlak adalah jika pembangunan lebih dari 2 provider bisa dikatakan adalah tower bersama,” urai Yayan.
“Itupun jika rata-rata pembangunan BTS adalah Satu Jenis Perusahaan, sedangkan data riel di lapangan adalah banyak berdiri BTS atas nama banyak perusahaan. Jelas ini bukan penggunaan Menara Bersama, karena dalam satu kecamatan banyak.berdiri 1 sampai 4 BTS beda nama perusahaan,” sambungnya.
Untuk itu, kata Yayan, pembangunan BTS yang sudah berdiri dan ditolak pada tahun 2018 dan tahun 2020 tersebut bilamana tahun 2021 keluar izin PGB atau IMB, maka kelihatan ada proses gratifikasi di Dinas DPMPTSP, karena pada tahun 2018 surat penolakan untuk tidak dapat lanjut dinyatakan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri Indra Taruna.
Sedangkan pada tahun 2020 terdapat surat penolakan ditanda tangani oleh Kepala DPMPTSP D Sampurno. Proses izin PGB di tahun 2021 kepala DPMPTSP masih remang-remang.
“Karena kami duga ada permainan gratifikasi dalam proses pemberian izin PGB BTS tersebut,” ujar Yayan.
“Sampai saat ini dari dinas-dinas terkait tampak bermain tenis meja dan sepak takraw dengan bermain sebagai pelatih, menyuruh atlet atau pemain peran untuk saling memberikan umpan bola taktiktuk-taktiktuk, seperti alunan lagu supaya tercipta harmonisasi antar 6 SKPD di Kabupaten Kediri,” tutupnya.
Reporter : Muryati
Editor : Hartono