KRPK Tuntut Kejaksaan Kota dan Kabupaten Blitar Tuntaskan Agenda Pemberantasan Korupsi
Blitar, megapos.co.id – Peringati Hari Anti Korupsi yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) melakukan demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar, Rabu (11/12/2024).
Dengan membawa sejumlah poster, ratusan massa KRPK mendatangi kedua kantor Kejaksaan tersebut.
Aksi demo KRPK dalam rangka memperingati hari anti korupsi tersebut, mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian Polres Kota Blitar.
Ketua KRPK Mohammad Trijanto dalam orasinya mengatakan, bahwa dalam memperingati Hari Anti Korupsi sedunia ini menjadi momen yang bersejarah bagi Kejaksaan untuk menjadi cermin bagi masyarakat dalam upaya penindakan terhadap pemberantasan korupsi secara tuntas.
Namun ironisnya, beberapa kasus korupsi yang dilaporkan masih belum sampai final karena adanya dugaan mafia hukum.
“Korupsi masih menjadi tantangan yang besar, bahkan menunjukkan indikasi kuat adanya mafia hukum yang melemahkan proses penegakan keadilan sehingga penindakan kasus korupsi masih terkesan tebang pilih,” ujar Trijanto dalam orasinya.
Ada beberapa desakan yang disampaikan oleh KRPK saat melakukan aksi demo di Kejaksaan Negeri Kota Blitar, diantaranya terkait dengan laporan dugaan korupsi aset Pemerintah Kota Blitar tentang pengelolaan asset pemerintah tahun 2023 termasuk mesin dan peralatan yang tidak dapat ditemukan atau tercatat berlebihan serta selisih besar antara jumlah PJU dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 48 milyar.
Kedua, terkait dengan laporan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Blitar senilai 5,25 milyar.
Ketiga, laporan dugaan korupsi terkait dengan PJU Kota Blitar dengan potensi kerugian Rp 2,48 milyar. Dan terakhir terkait dengan laporan dugaan korupsi belanja hibah badan, lembaga atau organisasi tentang penyaluran hibah yang tidak memenuhi syarat administrasi penerima.
Trijanto dan peserta aksi demo dalam memperingati Hari Anti Korupsi tersebut meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Blitar untuk segera mengusut secara tuntas laporan dugaan korupsi tersebut.
Salah satunya dengan meminta perwakilan dari Kejaksaan Kota Blitar untuk menandatangani pakta integritas untuk berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Penandatangan pakta integritas tersebut dilakukan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar Prabowo di selembar kain putih yang di bentangkan oleh para pendemo.
Kasi Intel Kejari Kota Blitar, Prabowo Saputro, menyampaikan apresiasi atas dukungan KRPK dan FMR dalam mengawal pemberantasan korupsi di Kota Blitar.
“Evaluasi ini penting bagi kami untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Prabowo.
Sedangkan saat di Kejaksaan Kabupaten Blitar para pendemo mendesak agar beberapa dugaan kasus korupsi segera untuk ditindak lanjuti.
Diantaranya terkait dengan laporan dugaan korupsi dana hibah yang penerimanya tidak menyerahkan LPJ dan dana dialokasikan ke organisasi yang tidak aktif dengan potensi kerugian sebesar Rp 6,25 milyar rupiah.
Kedua, terkait dengan laporan dugaan korupsi PJU senilai Rp 2,48 milyar. Ketiga, laporan dugaan korupsi dana hibah BOS Satdiknas Swasta dengan potensi kerugian sekitar Rp 13.37 milyar.
Keempat, laporan dugaan korupsi pencatatan ganda asset kendaraan Kabupaten Blitar sebanyak 197 kendaraan.
Kelima, dugaan korupsi realisasi belanja modal tanah Kabupaten Blitar untuk pembebasan yang tidak sesuai dengan semestinya dengan kerugian Rp 432 juta rupiah. Dan terakhir dugaan dana hibah parpol dengan kerugian Rp 2,09 milyar.
Dengan berbagai kasus tersebut, pada peringatan Hari Anti Korupsi ini, KRPK menuntut Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar untuk segera mempercepat penanganan kasus korupsi yang telah dilaporkan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. ( Ayu )