DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Tersangka Korupsi DD Banaran Kulon Kembalikan Kerugian Negara

Nganjuk, megapos.co.id – Mujiono, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 juta, Selasa (25/2/25).

Pengembalian ini dilakukan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Nganjuk.

“Sebelumnya, tersangka juga telah menitipkan pengembalian kerugian sebesar Rp 200 juta pada tanggal 20 Desember 2024 dan Rp 52.127.978,86 pada tanggal 13 Februari 2025,” terang Yan Aswari, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Jadi, kata Yan Aswari, total pengembalian yang telah dilakukan oleh tersangka adalah sebesar Rp 352.127.978,86 dari total kerugian negara sebesar Rp 352.127.978,86.

Dengan demikian, telah lunas kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintahan Desa Banaran Kulon.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan kerugian negara. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Yan Aswari.

Kejaksaan Negeri Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.

Sebelumnya, berdasarkan Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 352.127.978,86 dengan meliputi 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan DD Banaran Kulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Kejaksaan Negeri Nganjuk terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus ini. (Jt)