Rapat Paripurna, Bupati Mochamad Nur Arifin Serahkan Nota Penjelasan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke DPRD
Trenggalek, megapos.co.id – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyerahkan nota penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD Kabupaten Trenggalek dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Rabu (14/5/2025).
Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi pemerintahan dalam rangka mewujudkan visi Trenggalek sebagai Kabupaten Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi dan Berdaya Saing Kolektif.
“Usulan Raperda ini menjadi bagian dari langkah strategis mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Trenggalek 2025–2045. Kita butuh perangkat daerah yang kuat, fokus, dan selaras dengan tantangan pembangunan ke depan,” ujar Mas Ipin.
Raperda yang diusulkan merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Lebih dari itu, bupatu juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia, percepatan hilirisasi, pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi, hingga penciptaan iklim daerah yang kondusif.
Menurutnya, perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah menjadi hal yang mutlak dilakukan.
Perubahan ini juga menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ yang mendorong pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Termasuk juga penyesuaian nomenklatur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 guna mendukung arah pembangunan jangka panjang daerah.
Selanjutnya, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini memang ditujukan untuk mendengarkan penjelasan Bupati terkait Raperda yang diajukan.
Ia menyebutkan bahwa perubahan SOTK ini didasari oleh dua faktor utama.
“Pertama, mandatori dari pemerintah pusat. Misalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus berubah menjadi BKDSDM karena fungsinya kini tidak hanya kepegawaian, tetapi juga pengembangan sumber daya manusia,” jelasnya.
Menurut Doding, faktor kedua adalah penyesuaian dengan arah kebijakan daerah dalam RPJPD.
“Sebagai contoh untuk mendukung target Net-Zero Carbon, bidang lingkungan hidup akan kita tingkatkan menjadi dinas. Sementara bidang lain seperti perumahan, pemukiman, peternakan, dan perikanan kemungkinan akan digabung agar lebih efisien,” tukasnya. (Sdr)