Rehab Gedung Pustu di Desa Kaulon Kecamatan Sutojatan Wujud Optimalisasi Anggaran DBHCHT di Kabupaten Blitar
Blitar, megapos.co.id – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 untuk rehabilitasi gedung Puskesmas di Kabupaten Blitar sebesar Rp 1,68 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk rehabilitasi dan perbaikan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di berbagai kecamatan diantaranya Pustu Midodaren, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Sedangkan Pustu Kaulon di Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 500 juta yang nantinya akan dipergunakan untuk rehab gedung.
Mery Tatisna, Bidan Desa di Pustu Kaulon saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih dengan adanya anggaran DBHCHT di akabupaten Blitar.
“Dengan adanya anggaran ini, nantinya akan lebih mempermudah pelayanan kami dalam melayani masyarakat,” terangnya.
Diakui Mery, selama ini, kondisi tempat maupun peralatan Pustu masih belum memadai.
“Tempat dan perlengkapan alat – alat medis yang kami gunakan belum memenuhi standart medis,” katanya.
Ia berharap, rehab Pustu ini segera ter realisasi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Diketahui, selain untuk rehab pustu, ada tambahan dana sebesar Rp 864 juta dialokasikan untuk pengadaan obat-obatan di wilayah puskemas maupun pustu yang berada di wilayah kabupaten Blitar.
Total alokasi DBHCHT di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar tahun 2025 sebesar Rp 15,2 miliar.
Adapun fokus program DBHCHT diantaranya :
Peningkatan Layanan Kesehatan : DBHCHT difokuskan untuk meningkatkan layanan kesehatan, terutama di tingkat pertama.
Perbaikan Infrastruktur : Dana DBHCHT digunakan untuk perbaikan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas dan Pustu.
Penjaminan Ketersediaan Obat : Pengadaan obat-obatan bertujuan untuk menjamin ketersediaan stok di fasilitas pelayanan kesehatan. (Adv /Ayy)