DaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

DPRD Trenggalek Bahas Raperda Usulan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Trenggalek, megapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mulai melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di Graha Paripurna Gedung DPRD setempat. Jumat (16/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, usai memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa fraksi-fraksi telah memberikan pandangan umum terkait Ranperda tersebut.

“Agenda rapat paripurna hari ini adalah pandangan umum fraksi terhadap perubahan kedua Perda 17 tahun 2016. Ada beragam pandangan, sebagian mendukung, sebagian lainnya menilai perlu disesuaikan dengan kondisi daerah kita,” ujar politisi PKB tersebut.

Ia menambahkan, salah satu usulan yang menimbulkan perbedaan pandangan adalah pemisahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi dua dinas terpisah, yakni Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Sebagian fraksi setuju dipisah, sebagian lainnya ingin tetap seperti sekarang,” tambahnya.

Selanjutnya disampaikan M.Hadi usulan pembentukan Dinas Pendapatan Daerah juga menimbulkan perdebatan karena berpotensi menambah jumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Hadi, sebagian fraksi mendukung penambahan OPD demi efektivitas, namun ada pula yang menilai perlu efisiensi.

sebelumnya Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan nota penjelasan dalam rapat paripurna pada Rabu (14/5/2025). 

Dalam nota penjelasannya, Bupati Nur Arifin menyampaikan dua alasan utama perubahan perda tersebut.

Pertama, adanya penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait nomenklatur perangkat daerah. Kedua, upaya penyesuaian dengan visi pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Trenggalek.

Salah satu contoh perubahan nomenklatur adalah penguatan fungsi Badan Kepegawaian Daerah yang kini tidak hanya menangani urusan kepegawaian, namun juga peningkatan kualitas sumber daya aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, bidang lingkungan hidup yang sebelumnya berada di bawah dinas lain, diusulkan menjadi Dinas Lingkungan Hidup tersendiri guna mendukung target Net Zero Carbon. Usulan lainnya adalah pembentukan Dinas Pendapatan Daerah yang terpisah dari Badan Keuangan dan Aset Daerah. (Sdr)