DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Guru PPPK Angkatan 2023 Perihal Status Penugasan
Trenggalek, megapos.co.id – Penyampaian aspirasi dalam bentuk hearing oleh sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2023 Kabupaten Trenggalek di Terima oleh DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi IV.
Dalam hearing tersebut sejumlah guru pertanyakan status penugasannya. Hearing digelar di ruang Banmus DPRD setempat, Selasa, 27 Mei 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin, mengatakan berdasarkan SK penempatan para guru yang dimaksud tidak lagi mengajar di SMP.
“Ini yang dimaksud oleh para guru-guru PPPK yang pindah penugasan yang didasarkan pada SK awal mengajar di SD. Mereka ingin tetap mengajar di SMP,” ucapnya.
Sukarodin menjelaskan bahwa pada dasarnya permintaan tetap mengajar di SMP sudah pernah disampaikan kepada Kementerian PAN-RB. Namun tidak disetujui dan harus tetap pada SK awal.
Politisi senior PKB ini beranggapan dengan adanya pengembalian penugasan berdasarkan SK awal memunculkan persoalan baru. Misalnya ada guru yang memiliki sertifikasi di mata pelajaran (mapel) di SMP tersebut, jika dipindah ke SD maka jam mengajarnya tidak cukup.
“Jadi jam mengajarnya takut berkurang, karena jam mengajar menjadi salah satu syarat sertifikasi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdindikpora) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap berpedoman pada keputusan SK awal terkait penugasan sejumlah 23 guru PPPK tersebut.
“Ini keputusan dari pusat mengenai penugasan. Tapi kita tetap akan mencarikan solusi agar tidak merugikan semua pihak,” ujarnya.
Selanjutnya jika para guru PPPK tetap mengajar di SMP, tapi setelah ada kontrak baru maka otomatis mereka kembali mengajar di SD.
“Secara umum Pemkab sudah berupaya, namun oleh pusat ditolak karena dianggap pindah jabatan,” jelasnya. (Sdr)