Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Tersangka MM Terkait Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak
Blitar, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Blitar menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak berinisial MM pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.
Tersangka MM memakai rompi pink dan di borgol ketika keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Blitar.
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menyebutkan, pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 pukul 20.00 WIB telah dilaksanakan penetapan terhadap tersangka berinisial MM selaku Tim TP2ID.
“Tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari Tersangka BS Selaku Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan PPTK dalam Kegiatan Pelaksanaan Proyek DAM Kali Bentak,” terangnya.
Dikatakannya, tersangka MM telah mendapatkan keuntungan sebesar 1,1 M dari Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
“Sehingga MM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Juni 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025,” jelasnya.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, katanya, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 07/M.5.48/Fd 2/04/2025 tanggal 02 Juni 2024 di Lapas Kelas II B Blitar.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi DAM Kali Bentak Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 miliar,” bebernya
Sebelumnya dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 4 Orang tersangka yaitu:
1. “MB” selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.
2. “MID” selaku Admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT- 02/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.
3. “HS” selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.
4. “HB” Alias “BS” selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025. (Ayu)