Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi DBHCHT di Kecamatan Wonodadi
Blitar, megapos.co.id – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2025 di Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, Rabu (4/6/2025).
Sosialisasi ini digelar untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Wahyudi STMM, Ketua Pengerak PKK Ninik Riyanto, Kabid Gakkumda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Repelita Nugroho SHMH.
Lalu, narasumber I, Pemeriksa Bea Cukai Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Woro Sulistyorini dan Narasumber II, Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Teza Trias Pramana SHMH.
Adapun peserta sosialisasi terdiri dari 50 orang pesertanya dari kalangan ibu-ibu PKK, mengingat di tahun-tahun sebelumnya peserta sosialisasi berasal dari kalangan masyarakat seperti pedagang rokok, pedagang toko klontong, tokoh agama, tokoh Masyarakat, tokoh pemuda, para Camat, anggota Linmas dan sebagainya.
Nara sumber dari tahun ke tahun selalu menghadirkan duet serasi yaitu dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Materi sosialisasi berasal dari UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (selanjutnya disebut UU Cukai).
Dalam kesempatannya, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Wahyudi ST MM mengatakan, serta sosialisasi kali ini memilih ibu – ibu PKK
“Karena peran ibu-ibu tidak bisa diremehkan dalam membantu memberikan informasi peredaran rokok illegal, semisal ibu-ibu PKK kan sering mengadakan kegiatan pertemuan di kantor baik di desa, kecamatan, ataupun di kabupaten, kegiatan arisan, belanja di pasar, , yang nota bene suaminya pun juga banyak yang merokok,” terangnya.
Dengan adanya berbagai kegiatan tersebut, katanya, diharapkan setelah mendapatkan pembekalan materi sosialisasi tentang rokok illegal, mereka bisa mengambil peran untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
“Banyak dampak yang timbul dari adanya peredaran rokok illegal, salah satunya, pabrik rokok lokal bisa gulung tikar karena produksinya tidak laku di pasaran akibat serbuan rokok bodong yang harganya lebih murah sehingga kalah bersaing, lalu bangkrut dan karyawan di PHK, selanjutnya berimbas pada keluarga si karyawan yang di PHK, karena tidak punya gaji maka anaknya terancam putus sekolah karena tidak ada biaya,” urainya.
Selain itu, kata Wahyudi, bisa juga mengancam adanya gizi buruk bagi anak. “Karena makan seadanya tidak ada uang lagi, si bapak sudah di-PHK,” tambahnya.
Terakhir, lanjut Wahyudi, dampak yang ditimbulkan yaitu negara dirugikan karena pabrik rokok bodong tidak membayar pajak.
“Padahal pajak dari rokok tersebut nantinya juga dikembalikan kepada masyarakat, yaitu untuk bidang kesejahteraan masyarakat mendapat 50 perseb untuk bidang Kesehatan 40 perseb dan untuk bidang penegakan hukum maksimal 10 perseb, selain itu bagi pelaku juga terancam hukuman yang berat,” bebernya lagi.
Dengan dibekali materi tersebut, menurutnya, maka diharapkan ada empati dari ibu-ibu PKK untuk membantu pemerintah melalui pelaporan /pemberian informasi jika suatu saat menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok illegal/rokok bodong tersebut.
“Lalu bisa gethuk tular untuk berbagi informasi bukan hanya kepada sesama anggota PKK, namun juga kepada saudara, tetangga rumah dan sebagainya,” katanya lagi.
“Dengan begitu maka semakin banyak informasi yang diberikan maka akan semakin memudahkan Langkah Bea Cukai yang disupport oleh Satpol-PP terjun ke lapangan dalam memberantas peredaran rorok illegal. Semakin mempersempit sekat-sekat peredaran rokok illegal,” tutupnya. ( Adv/ayu )