BlitarDaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Tidak Quorum, Rapat Banggar Bersama TAPD Kabupaten Blitar Batal Digelar

Blitar, megapos.co.id – Rencana pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 yang rencana digelar hari Rabu, 27 Agustus 2025 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daeragh (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) gagal dilaksanakan.

Hal ini karena anggota DPRD Kabupaten Blitar yang hadir hanya sekitar 10 orang dengan 1 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita. Padahal total jumlah anggota Badan Anggaran DPRD di Kabupaten Blitar sebanyak 25 orang.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, S.Sos, M.Si menyampaikan, bahwa KUA dan PPAS menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2026 yang selaras dengan kebijakan pembangunan jangka panjang (RPJMD) dan prioritas pembangunan daerah.

“Hal ini, guna memastikan anggaran difokuskan pada program-program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” terangnya.

Untuk diketahui bersama bahwa, paripurna tentang Nota Kesepakatan Bersama tentang KUA PPAS Perubahan beberapa waktu lalu juga belum dilaksanakan karena kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Blitar tidak memenuhi quorum. (ADV/Ayu )