Ranperda Kabupaten Tulungagung Disetujui Dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung
Tulungagung, megapos.co.id – Bertempat di Gedung Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung pada Senin (20/10), DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda lainnya.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono S.Sos dan dihadiri oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati Ahmad Baharudin, Sekda Tulungagung Tri Hariadi, Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, Camat se-Tulungagung, serta anggota dewan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras meneliti dan menyempurnakan rancangan peraturan yang dinilai vital bagi kemajuan daerah.
“Perubahan ini dilakukan agar perpustakaan daerah dapat menjawab kebutuhan literasi masyarakat, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang unggul di Tulungagung,” tegas Bupati Gatut Sunu.
Lima Ranperda yang disetujui dalam rapat paripurna ini antara lain:
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
2. Ranperda tentang Inovasi Daerah
3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
4. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah
5. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Khusus dalam bidang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Pemkab Tulungagung menilai perlunya pembaruan regulasi,faktanya semakin banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Tulungagung, dan itu harus dibuatkan regulasi.
“Tanggung jawab sosial perusahaan bukan hanya kewajiban moral, tetapi bagian dari pemberdayaan masyarakat yang saling menguntungkan antara perusahaan, karyawan dan warga,” tuturnya.
Bupati Gatut Sunu juga menekankan bahwa inovasi daerah tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga ruang terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
“Inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan daya saing daerah,” tandas Bupati Gatut Sunu. (Sdr)
