Pemkab Madiun Berencana Sewakan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD
Madiun, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun berencana untuk menyewakan aset-aset miliknya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), mengingat adanya pemangkasan pada RAPBD 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Hadi Sutikno melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Akuntansi, Ririn Asmarani, mengatakan bahwa mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset Pemkab Madiun sebagai upaya untuk meningkatkan PAD merupakan hal yang harus serius dilaksanakan.
Hal tersebut adalah terobosan yang bisa dikerjakan daerah, asalkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Terobosan ini kita lakukan guna menaikkan PAD Pemkab Madiun dengan mengoptimalkan pemanfaatan asset,” ujar Ririn, Jumat (21/11/2025).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Madiun maupun Kabupaten Madiun yang ingin memanfaatkan lahan maupun bangunan milik aset Kabupaten Madiun bisa menyewa untuk digunakan usaha.
“Salah satu aset tanah dan bangunan yang disewakan yaitu eks Kantor Dinas Perikanan berupa kantor dan rumah dinas dengan luas tanah 1000 m2 dan luas bangunan 280 m2.
Kondisi bangunan yang rusak total ini terletak di Jalan Salak III Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” katanya.
Selain itu, lanjut Ririn, aset milik Pemkab Madiun yang berpotensi disewakan diantaranya ada tanah kosong di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, eks rumah Dinas Peternakan di Jalan A Yani Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, dan eks rumah Dinas Kadinkes di Jalan A.Yani Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo.
“Lalu, ada kantor dan rumah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo dan eks kantor KPU Kabupaten Madiun di Jalan Suhut Nosingo no 5 Madiun,” imbuhnya.
Ririn menegaskan, dalam pemanfaatan aset Pemkab Madiun perlu memperhatikan aturan perundangan yang berlaku.
“Adapun aturan proses sewa atau pemanfaatan aset, yaitu pemohon mengajukan surat permohonan atas sewa lahan dan bangunan tersebut dengan menyebutkan identitas diri dan menyebutkan akan digunakan untuk apa. Misalnya, untuk rumah makan atau usaha lainya dan dilengkapi foto copy KTP dan foto lokasi yang akan disewa,” urainya.
Ririn berharap, masyarakat atau pengusaha ada yang berminat yang nantinya bisa meningkatkan PAD Kabupaten Madiun dan bisa digunakan untuk membiayai belanja Pemkab Madiun.
“Semoga, dengan pemanfaatan aset dengan bentuk sewa atau bentuk lainnya bisa memberikan tambahan anggaran bagi PAD Pemkab Madiun,” harapnya. (Pras)
