Bapenda Kabupaten Blitar Hapus Denda Pajak, Dorong Optimalisasi Penerimaan Daerah
Blitar, megapos.co.id – Dalam upaya mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar mengeluarkan kebijakan strategis berupa penghapusan sanksi administratif atau denda atas pembayaran pajak daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Nomor B/180.05/1139/409.5.2/KPTS/2024, yang berlaku mulai 04 Desember 2025 hingga 27 Desember 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu Dewi Lintangsari, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian kami kepada masyarakat. “Kami ingin meringankan beban wajib pajak, terutama mereka yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
“Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya kami dalam mencapai target penerimaan pajak daerah tahun 2025,” jelas Asmaning ayu Dewi Lintangsari, Selasa (03/12/25) di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak air tanah, pajak reklame, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita semua turut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Dewi juga menekankan bahwa kolaborasi dengan para camat, kepala desa, dan lurah sangat penting dalam mensosialisasikan kebijakan ini.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Blitar melalui situs resmi bapenda.blitarkab.go.id atau mendatangi kantor pelayanan terdekat,” tutupnya. ( Ayu )
