Pemerintah Desa Serang Fokus Pembenahan Administrasi BUMDes
Blitar, megapos.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Serang, Kecamatan Pangungrejo, Kabupaten Blitar memastikan bahwa permasalahan BUMDes yang sempat menjadi perhatian publik disebut lebih kepada aspek administrasi yang kini telah ditindaklanjuti bersama Inspektorat.
Kepala Desa Serang, Dwi Handoko menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dan pembahasan bersama Inspektorat guna memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.
“Sudah diproses bersama Inspektorat, dan hasil sementara menunjukkan bahwa persoalannya bersifat administrasi,” ujarnya.
Ke depan, Kades Serang berharap, seluruh unsur masyarakat dapat kembali bersatu untuk melanjutkan pembangunan desa.
L”angkah lanjutan yang akan dilakukan meliputi penataan kembali personel BUMDes melalui musyawarah desa (musdes),” katanya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah desa juga akan memperjelas mekanisme pertanggungjawaban BUMDes agar pengelolaan lebih transparan dan akuntabel. Detail hasil pembahasan akan disampaikan setelah proses evaluasi selesai.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola serta mengajak masyarakat bersama-sama membangun desa ke arah yang lebih baik.
Sementara itu, Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, ME, Kepala inspektorat Kabupaten Blitar menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap Desa Serang dipastikan bersifat administratif.
Hal tersebut disampaikan usai agenda pemeriksaan yang merupakan bagian dari evaluasi tata kelola dan administrasi pemerintahan desa.
Dalam keterangannya, pihak Inspektorat menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan masih dalam tahap penyempurnaan. Nantinya, laporan resmi beserta rekomendasi temuan akan disampaikan kepada Bupati sebagai bahan tindak lanjut.
“Hasilnya nanti akan kami sempurnakan terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada Bupati, termasuk rekomendasi terhadap temuan-temuan yang ada,” jelas ruly
Terkait kemungkinan adanya unsur pidana, ia menegaskan bahwa, pemeriksaan ini tidak mengarah pada ranah pidana, melainkan murni administratif.
“Proses ini bertujuan untuk pembinaan serta perbaikan tata kelola administrasi agar lebih baik ke depan,” urainya.
“Ini administratif. Tidak ada arah pidana. Nantinya akan ada tindak lanjut berupa pembinaan dan perbaikan administrasi,” tambahnya.
Dengan adanya pemeriksaan ini, ia berharap, pemerintah desa dapat melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan semakin tertib, transparan, dan akuntabel. ( Ayu )
