BPKH Sosialisasikan Pengelolaan Dana Haji, Jamaah Tetap Terbantu Subsidi
Blitar, megapos.co.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi terkait pengelolaan dana haji kepada masyarakat, Sabtu (18/4/2026) di Hotel Santika Blitar.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai peran dan manfaat pengelolaan dana haji.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa dana sosial atau CSR yang saat ini dikelola BPKH sebelumnya dikenal sebagai Dana Abadi Umat yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama.
Kini, seluruh pengelolaan dana tersebut telah dialihkan kepada BPKH agar lebih profesional, transparan, dan memberikan manfaat lebih besar bagi jamaah.
Anggota DPR – RI Komisi XIII, An’im Falachuddin Mahrus menyampaikan, keberadaan lembaga ini berdampak langsung pada biaya perjalanan haji.
“Jika sebelumnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diperkirakan mencapai sekitar Rp 90 juta, jamaah saat ini cukup membayar sekitar Rp 60 juta. Selisih biaya tersebut disubsidi melalui hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH,” terangnya.
Terkait situasi di Timur Tengah, katanya, bahwa kondisi geopolitik tidak mempengaruhi subsidi yang diberikan BPKH kepada jamaah. Biaya tambahan yang berkaitan dengan kebijakan operasional penerbangan yang diminta oleh pihak Arab Saudi dan maskapai Garuda Indonesia ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari dana BPKH maupun tambahan biaya jamaah.
“Dengan demikian, biaya yang ditanggung calon jamaah haji secara umum tidak berubah, meskipun terdapat komponen biaya operasional tambahan yang diperbolehkan. BPKH menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlanjutan manfaat dana haji serta memastikan keberangkatan jamaah tetap terjangkau,” tandasnya. ( Ayu )
