DaerahHead Line NewsPolitik & PemerintahanProbolinggo

Ellyas Aditiawan Pastikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Berjalan Sesuai Prosedur

Probolinggo, megapos.co.id – Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kota Probolinggo memasuki tahapan klarifikasi.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Probolinggo mengundang LSM WAPAR untuk memberikan keterangan dan pendalaman atas pengaduan yang sebelumnya diajukan terkait dugaan rangkap jabatan berinisial S.

Agenda tersebut berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Rabu (17/06/2026).

Ketua BK DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai NasDem, Ellyas Aditiawan, S.I.Kom., menyampaikan bahwa laporan dari LSM WAPAR sebenarnya telah diterima sejak 10 April 2026. Namun, proses klarifikasi baru dilaksanakan pada Juni karena padatnya agenda kelembagaan DPRD.

“Memang benar surat itu masuk ke Badan Kehormatan. Sebagai BK, tugas kami melakukan penertiban terkait apakah terdapat pelanggaran tata tertib maupun kode etik sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ellyas.

Menurutnya, BK telah memanggil pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi atas materi laporan yang disampaikan. Selain itu, pihak terlapor juga telah dimintai penjelasan sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan.

“Hasil klarifikasi nantinya akan dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan. Kami juga sudah memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini,” lanjutnya.

Ellyas menambahkan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian BK adalah kemungkinan munculnya konflik kepentingan apabila anggota DPRD merangkap posisi sebagai konsultan di perusahaan tertentu.

“Yang menjadi perhatian adalah apabila terdapat potensi konflik kepentingan karena dapat memengaruhi fungsi pengawasan dan menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap kebijakan publik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM WAPAR, H. Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi sekaligus memastikan laporan yang diajukan memperoleh tindak lanjut.

“Tadi kami hanya ingin memastikan proses dan mekanismenya berjalan. Kami juga ingin memperoleh kepastian terkait status yang bersangkutan yakni berinisial S. di perusahaan apabila memang sudah tidak lagi aktif,” katanya.

Menurut H. Yusuf, laporan tersebut berangkat dari informasi yang diterima terkait persoalan ketenagakerjaan yang kemudian berkembang pada dugaan keterlibatan anggota legislatif sebagai konsultan perusahaan.

Di sisi lain, Sekretaris LSM WAPAR, Kurniadi, mengatakan pihaknya berharap seluruh proses dapat berjalan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hadir untuk memastikan regulasi dijalankan. Jika memang sudah ada pengunduran diri, kami berharap ada dokumen resmi yang dapat menjadi dasar dan memberikan kepastian,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan pengaduan masih berada dalam tahap klarifikasi dan pembahasan internal Badan Kehormatan DPRD Kota Probolinggo. Belum terdapat keputusan final terkait adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang dilaporkan.(nir)