Terbukti Korupsi, Mantan Kades Pecuk Divonis 5 Tahun Penjara
Nganjuk, megapos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Eko Nukaji Hariyadi, mantan Kepala Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Selasa (8/11/2022).
Dia menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Tahun 2013.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Andie Wicaksono, S.H., M.H., serta Sri Hani Susilo, SH..
Persidangan dilaksanakan pukul 16.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengungkapkan, agenda persidangan perkara dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah pembacaan putusan.
“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Pecuk tersebut yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Dijelaskan Dicky, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menghukum terdakwa Eko Nukaji Hariyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 617.282.000,00 subsidair 1 tahun penjara.
”Dalam membacakan putusan terhadap terdakwa, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan dimaksud terhadap terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
Selain itu, kata Dicky, tidak ada pengembalian kerugian keuangan Negara, perbuatan terdakwa yang menggadaikan 8 sertifikat hak milik atas tanah pengganti mengakibatkan terhambatnya proses sertifikasi tanah serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas 8 bidang tanah pengganti kas desa secara hukum.
Dan, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga merugikan orang lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Pengganti.
“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 617.282.000,” imbuhnya.
“Yang mana pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 21 orang saksi serta 2 orang Ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk,” katanya.
Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi ini berjalan lancar dan atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Kemudian sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, SH., MH.
Editor : Jumiati