Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa di RSD Nganjuk, Plt Bupati Nganjuk Berharap Tidak ada Penghuninya
Nganjuk, megapos.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa, Minggu (20/11/2022) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk.
Launching Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa ini, diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk
Hadir dalam acara tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nganjuk, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth dan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.
Lalu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Fadjar Judiono serta Direktur RSD Nganjuk dr Tien Farida Yani dan jajarannya.
Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, diluncurkannya Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa ini merupakan salah satu implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 2 tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
“Perda tersebut kita sinkronkan dengan program Kejari Nganjuk untuk pelaksanaan rehabilitasi Restorative Justice khususnya untuk korban penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kajari.
Dijelaskannya, tujuan diresmikannya balai rehabilitasi ini dikarenakan pemidanaan penanganan perkara narkotika, khususnya penyalahgunaan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika diterapkan dengan pidana penjara.
“Tidak semua perkara pidana narkotika menjadi bagian rehabilitasi namun terdapat syarat-syarat tertentu, misalnya korban menggunakan narkotika di bawah 1 gram, korban memang benar-benar ketergantungan dari obat-obatan terlarang dan sebagainya,” bebernya.
Dalam hal ini, kata Kajari, Jaksa Agung berpendapat bahwa pemenjaraan terhadap korban penyalahgunaan narkotika bukan satu-satunya cara untuk memutus rantai penyalahgunaan narkotika.
“Karena hal ini berkaitan masalah kejiawaan dan ketergantungan yang belum tentu bisa diselesaikan dengan pemenjaraan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Nophy, untuk penerapan keadilan restoratif pada kasus penyalahgunaan narkotika, Kejari Nganjuk bersama Pemkab Nganjuk khususnya RSD Nganjuk berkolaborasi untuk penyediaan sarana fasilitas rehabilitasi.
Di kesempatan yang sama, Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengapresiasi dilaunchingnya balai rehabilitasi yang digagas Kejari Nganjuk ini.
“Hal ini merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi yang sangat bagus untuk masyarakat Nganjuk,” kata Kang Marhaen sapaan akrab Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.
Menurutnya, balai rehabilitasi ini didirikan khusus untuk korban penyalahgunaan narkotika demi misi penyelamatan dari ketergantungan.
‘’Mudah-mudahan balai ini tidak ada penghuninya, akan tetapi paling tidak Pemkab Nganjuk telah menyiapkan fasilitas untuk masyarakat Nganjuk,” harap Kang Marhaen.
Direktur RSD Nganjuk, dr Tien Farida Yani melalui Dokter Psikiatri RSD Nganjuk, dr Fendi Hardiyanto menjelaskan, jika ada masyarakat yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika, setelah diproses hukum ternyata dia memenuhi kriteria mendapatkan Restorative Justice maka yang bersangkutan akan dilakukan asesmen rehabilitasi.
“Untuk menentukan besar kecilnya masalah ketergantungan yang ada pada korban atau pasien, diperlukan suatu asesmen klinik secara lengkap, dimana hasil asesmen ini merupakan dasar untuk menentukan diagnosis serta intervensi atau rencana terapi yang sesuai untuk pasien yang bersangkutan,” terangnya.
Jadi, menurut Fendi, rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya pengobatan untuk membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan.
Masih menurut Fendi, saat ini, RSD Nganjuk telah menyiapkan 2 ruang medis untuk rehabilitasi, masing-masing ruang terdapat 2 bed, jadi total ada 4 bed.
“Namun, ke depan, kita lakukan evaluasi, jika perlu ada penambahan ruangan, maka tidak menutup kemungkinan kita akan menambah ruangan rehabilitasi,” tandasnya.
Reporter : Jumiati