Libas 5 Pengedar, Sita 41.981 Butir Pil Dobel L
Jombang, megapos.co.id – Dalam kurun waktu 3 hari tim opsnal Satreskoba Polres Jombang yang dikomandani AKP Moch Mukid SH, dapat menangkap para pengedar pengedar pil dobel L yang berjumlah 5 orang dengan barang bukti 41.981 butir. Saat ini kelima pelaku masih menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus.
AKP Moch Mukid mengatakan, dalam 3 hari ini pihaknya berhasil menangkap 5 pelaku pengedar pil koplo jenis dobel L dengan barang bukti sebanyak 41.981 butir.
“Bisa dibayangkan barang tersebut sampai disalahgunakan di masyarakat dampaknya akan sangat berbahaya dan sasaran utamanya para pemuda milenial,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Jumat (26/4/2019).
Kelima tersangka ini di antaranya Feri Efendi warga Desa Ngayun Kecamatan Plandaan, Supriyono warga Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan, Roby Sagita Multa Putra dan Yoyok Sugiarto warga Desa Rejoagung Kecamatan Ploso, serta Anggit Frestin Prambudi warga Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro.
Dari kelima tersangka ditemukan barang bukti masing-masing untuk Feri bb 1 plastik klip berisi 19 butir pil dobel L, Supriyono bb 2442 butir pil dobel L, Roby bb 1020 butir pil dobel L, Anggit 32.000 butir pil dobel L dan Yoyok 6.500 butir pil dobel L.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 sampai 12 tahun penjara,” tegas Mukid.
Reporter : Wisnu
Editor : M. Hartono