DaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Sidang Paripurna DPRD Trengggalek, Bupati Serahkan Nota Penjelasan Usulan Ranperda kepada DPRD

Trenggalek, megapos.co.id – DPRD Trenggalek menggelar Rapat paripurna dengan agenda penyerahan nota Penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD dari Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Rabu (14/5/2025).

Ranperda usulan bupati ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam sidang menyampaikan bahwa perubahan ini diperlukan untuk mendukung visi Trenggalek Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045.

“untuk mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi, daya saing sumber daya manusia (SDM), akselerasi pengentasan kemiskinan, percepatan hilirisasi, penguatan implementasi reformasi birokrasi, kondusifitas daerah, dan lainnya, maka diperlukan peran perangkat daerah yang kuat dan fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya”, ucapnya. 

Menurutnya, Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait nomenklatur perangkat daerah juga menjadi alasan Bupati Trenggalek mengusulan ranperda ini. Diantaranya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia perihal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan.

“Dengan adanya peraturan ini maka nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu disesuaikan,” ujar Mas Ipin.

Usai sidang, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan agenda sidang paripurna yang dipimpinnya tersebut mendengarkan penjelasan Bupati Trenggalek karena ada rancangan peraturan daerah yang dimasukkan oleh Bupati.

Menurutnya Raperda ini terkait dengan perubahan SOTK. “Organisasi Perangkat Daerah ini akan kita rubah,” ucap Ketua DPRD Trenggalek.

Ia menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan mandat pusat dan rencana pembangunan daerah.

“Kalau sekarang, misalnya Lingkungan Hidup masih sebagai bidang, nanti akan ditingkatkan menjadi dinas. Ini untuk memastikan arah pembangunan yang lebih fokus, terutama untuk mencapai target Net-Zero Carbon,” jelas Doding. (Sdr)