DaerahHead Line NewsKediriPolitik & Pemerintahan

Forum Silaturahmi Media di Kediri Bahas Etika Pemberitaan dan Penguatan Profesionalisme

Kediri, megapos.co.id – Insan pers bersama perwakilan organisasi dan elemen masyarakat menggelar forum silaturahmi yang dikemas dalam kegiatan halal bihalal serta diskusi etika pemberitaan di salah satu kafe di wilayah Doko, Kabupaten Kediri, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas munculnya pemberitaan yang dinilai memicu polemik di tengah masyarakat, sekaligus menjadi ruang evaluasi bersama guna memperkuat profesionalisme serta penerapan kode etik jurnalistik.

Dalam forum tersebut, salah satu pemberitaan yang menjadi perhatian berkaitan dengan informasi mengenai dugaan pemasangan bendera Merah Putih terbalik di Makodim 0809 Kediri.

Peserta diskusi menilai isu tersebut tergolong sensitif karena berkaitan dengan institusi negara yang memiliki peran strategis dan selama ini dikenal memiliki hubungan baik dengan insan pers.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan kepada Komandan Kodim 0809/Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, S.Sos., M.A.P, melalui sambungan telepon, disampaikan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan unsur kesengajaan.

“Peristiwa itu murni terjadi karena faktor ketidaksengajaan, bukan disengaja. Kami juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menindak anggota yang bertugas saat kejadian,” jelasnya.

Moderator kegiatan, Moh. Solikin dari FKWK, menegaskan bahwa forum ini tidak bertujuan untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan sebagai sarana refleksi bersama agar praktik jurnalistik semakin bertanggung jawab.

“Forum ini bukan untuk menyalahkan, tetapi sebagai pembelajaran bersama agar ke depan lebih baik,” ujarnya.

Forum dihadiri berbagai unsur, di antaranya senior media Hartanto dari Radar Timur, Ketua LSM LIRA Alief, perwakilan Ormas LP KPK Kota Kediri Zainal Fanani, perwakilan LSM GRIB Yoyok, LPK-RI, LPK-NI, media Sidikkasus, Krisnanewstv, Memoterkini, Transpost, Megapos, Warta Indonesia, FKWK, serta peserta lain dari kalangan media dan masyarakat.

Dalam diskusi, para peserta sepakat bahwa verifikasi merupakan tahapan utama yang tidak boleh diabaikan dalam proses pemberitaan.

Hartanto menekankan pentingnya konfirmasi kepada pihak terkait sebelum suatu informasi dipublikasikan.

“Setiap informasi harus melalui proses klarifikasi. Jangan sampai berita dipublikasikan tanpa verifikasi yang jelas,” tegasnya.

Selain itu, peserta juga menyoroti pentingnya penerapan kode etik jurnalistik secara konsisten, termasuk memberikan ruang hak jawab, melakukan koreksi, hingga penarikan berita apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Ketua LSM LIRA, Alief, menyampaikan bahwa usulan komitmen bersama merupakan bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

“Ini bukan untuk menentang pihak tertentu, tetapi bentuk tanggung jawab bersama agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.

Sementara itu, Zainal Fanani dari Ormas LP KPK Kota Kediri menyoroti besarnya dampak pemberitaan terhadap stabilitas sosial dan hubungan antar lembaga.

Ia menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik, sehingga setiap informasi harus disampaikan secara hati-hati dan berimbang.

Menurutnya, pemberitaan tanpa verifikasi yang matang berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi tertentu.

“Media harus menjadi penyeimbang, bukan memperkeruh keadaan. Informasi harus akurat, berimbang, dan mempertimbangkan dampak sosialnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan pentingnya memahami konteks sosial dan budaya lokal agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dari hasil diskusi, disepakati sejumlah poin penting, di antaranya kewajiban verifikasi sebelum publikasi, menjaga etika dan profesionalisme, serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan klarifikasi.

Sebagai tindak lanjut, forum ini akan menyusun pernyataan sikap bersama sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas pemberitaan.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta melakukan penandatanganan sebagai bentuk sikap bersama atas ketidaksetujuan terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, disertai daftar kehadiran. (**)